Pertanyaan :

Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda, bolehkah seorang wanita membaca al-Qur’an al-Karim ketika hendak tidur tanpa mengenakan hijab di atas kepalanya?

Jawaban :

Syaikh (menjawab) : Iya, boleh bagi seorang wanita untuk membaca al-Qur’an sekalipun dalam kondisi terbuka kepalanya, baik ketika hendak tidur atau ketika dalam kondisi terbangun, yakni, sebelum ia bersiap diri untuk tidur. Yang penting untuk diketahui bahwasanya tidak disyaratkan pembacaan al-Qur’an yang dilakukan oleh seorang wanita untuk dalam keadaan kepala tertutup, tidak pula wajahnya harus tertutup. Kecuali, bila mana di sekitarnya terdapat lelaki asing yang bukan mahramnya. Maka, dalam kondisi ini si wanita wajib untuk menutup wajah dan kepalanya.
Wallahu a’lam

Sumber :

فتاوى نور على الدرب  (Fatawa Nuur ‘Ala ad-Darb), Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin-semoga Allah merahmatinya, 10/184

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel : <a href=”http://www.hisbah.net”>www.hisbah.net</a>

Ikuti update artikel di <a href=”https://www.facebook.com/Hisbahnet” target=”_blank”>Fans Page Hisbah.net</a>
<a href=”https://twitter.com/Hisbahnet” target=”_blank”>Twitter @Hisbahnet,</a>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *