Pertanyaan :
Syaikh yang mulia, semoga Allah menjaga Anda! bolehkan seorang wanita untuk berhijab dengan menggunakan pakaian warna putih atau hijau atau warna yang lainnya bila hal tersebut merupakan kebiasaan yang berjalan di masyarakatnya. Terlebih bila mana ia mengenakan jilbab berwarna hitam akan diperangi oleh banyak kalang?
Jawaban :
Tidak mengapa -bilamana hal tersebut merupakan kebiasaan yang berjalan di masyarat yang ada di negeri tersebut- untuk mengenakain baju berwarna putih, namun tentunya tidak seperti bentuknya pakaian kaum lelaki. Warna bukanlah patokan. Akan tetapi hal itu dengan syarat bahwa model baju yang dikenakan tersebut terbedakan dengan baju yang dikenakan kaum lelaki.
Adapun bila tidak termasuk ke dalam adat negerinya, maka yang wajib adalah hendaknya ia mengikuti adat penduduk negeri, ia mengenakan pakaian berwarna hitam atau hijau atau merah sesuai dengan adat dan menutup seluruh bagian wajahnya.
Sumber : Al-Liqa asy-Syahri, 66/19, dengan judul : حكم لبس الحجاب الأبيض أو غيره إذا كان من عادة البلد (Hukum mengenakan hijab berwarna putih atau warna yang lainnya jika termasuk adat).
Penerjemah : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet