1.Ijma’ ulama bahwa Homoseks adalah dosa besar lebih keji daripada zina
Para ulama memberi peringatan keras agar ummat selamat dari kekejiannya. Sebagai contoh adalah imam Mujahid yang mengatakan : “Seandainya orang yang melakukan perbuatan itu –maksudnya homoseksual- mandi dengan setiap air dari langit dan setiap tetesan air dalam bumi niscaya dia tetap najis (Baihaqi dalam Syu’abul Iman,7/287 no. 5020; Ibnu Abi Dunya dalam Dzam al-Malahi, hal. 98)
Imam Ibnu Sirin –semoga Allah merahmatinya- berkata : “Tidak ada binatang yang melakukan homo kecuali babi dan himar.” (Syu’abul Iman, 7/287, no. 5018)
- Hukumannya adalah hukuman mati, seperti pezina (dengan cara rajam)
Shahih Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda tentang homoseksual (liwath) ini, tetapi tidak pernah ada kasus di zamannya dan di zaman Abu Bakar-semoga Allah meridhainya- sebab bangsa Arab tidak mengenal homoseksual.
Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa yang kalian dapati tengah melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR. Para penulis al-Sunan yang empat dengan sanad hasan. Lihat Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’aad : 5/36)
Sedangkan lafazh rajamlah yang di atas dan di bawah, jaramlah mereka berdua semuanya, maka dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam komentarnya atas sunan Ibni Majah dan didha’ifkan oleh yang lain.
Telah shahih dari Khalifah Utsman bahwa beliau berkata : “Tidakkah kalian telah mengetahui bahwa tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan empat perkara ? “ Lalu beliau menyebut : “ Atau orang yang melakukan perbuatan kaum luth.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Suyuthi dalam al-Hawi, 2/105: ini sanadnya shahih ; Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Fatawa Fiqhiyyah, 4/243 juga menshahihkan)
Telah shahih dari Ibnu Abbas bahwa pelakunya dijatuhkan dari tempat tertinggi sambil dilempari batu dari atas (Yahya bin Ma’in dalam Tarikhnya 4/329; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 8/232 dll, dengan sanad shahih)
Dan telah hasan dari Ibnu Abbas bahwa pelaku homo dirajam (Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 11/381 dll)
Telah shahih dari Jabir bin Zaid, Qotadah, Zuhri, dan Ibnu Musayyib bahwa pelaku homoseksual dirajam (muthlaq).
Telah shahih dari Atho’, Hasan Bashri, az-Zuhri, Ibrahim Nakha’i, dan Ibnu Juraij bahwa pelaku homoseksual dihukum seperti hukuman zina.
Telah shahih dari Nakha’I tiga qaul : ‘Rajam muthak, had zina, ta’zir.
MUI, pada Selasa, 3 maret 2015, mengeluarkan peringatan keras dan merekomendasikan hukuman mati bagi para pelaku lesbian, gay, dan sodomi.
“Sodomi, homoseksual,gay dan lesbi dalam hukum Islam adalah haram dan merupakan perbuatan yang keji dan bisa dikenakan hukuman hingga hukuman mati” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam jumpa pers di kantor MUI Jalan Proklamasi, Menteng, Selasa 3 Maret.
Wallahu a’lam
Sumber :
Dinukil dari Majalah al-Umm edisi 03/vol.IV, hal.11-12
Amar Abdullah bin Syakir