Asy Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum bersumpah dengan selain Allah dan bersumpah dengan Al-Qur’an.
Jawaban:
Bersumpah dengan selain Allah subhanahu wa ta’ala atau dengan selain sifat dari sifat-sifat Allah adalah diharamkan dan termasuk dari kesyirikan. Karena itu, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian, barangsiapa yang bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR. al-Bukhari, no. 6646).
Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك
“Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka telah kafir atau musyrik.” (HR. at Tirmidzi dan dia menghasankannya, serta dishahihkan oleh al-Hakim).
Telah shahih juga dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,
من قال في حلفه واللات والعزى فليقل لا إله إلا الله
“Barangsiapa yang berkata -ketika bersumpah- demi latta dan uzza maka katakanlah laa ilaaha illallah.” (HR. Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah syirik dan disucikan dengan kalimat ikhlash laa ilaaha illallah. Berdasarkan hal ini diharamkan bagi setiap muslim untuk bersumpah dengan selain nama Allah, tidak juga dengan ka’bah, tidak pula dengan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga tidak dengan Jibril ‘alaihissalam , atau salah seorang wali diantara wali-wali Allah, salah seorang di antara khalifah kaum muslimin juga tidak dengan orang yang mulia, suatu kaum atau Negara. Setiap sumpah dengan selain Allah adalah haram dan termasuk jenis kesyirikan dan kekafiran.
Adapun bersumpah dengan al-Qur’an maka hal itu tidak apa-apa. Karena al-Qur’an merupakan kalamullah. Allah telah berkata dengan lafazh yang sebenarnya, yang diketahui maknanya. Sedangkan Allah disifati dengan sifat kalam (berbicara). Maka wajib bersumpah dengan al-Qur’an. Karena merupakan salah satu di antara sifat-sifat Allah dan hal itu boleh. (Maj’muu’ Fataawaa, asy Syaikh 2/217-218).
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet