Berjabat tangan dengan perempuan ajnabiah (bukan mahrom) adalah hal yang umum di kalangan masyarakat, terutama di waktu perayaan-perayaan seperti hari raya, pesta pernikahan dan semisalnya. Namun ketahuilah wahai kaum muslimin, bahwa syariat islam melarang seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani dan Al-Baihaqi)
Jika memandang kepada seorang wanita ajnabiah yang menimbulkan syahwat saja dilarang, maka jelas menjabat tangannya lebih dilarang lagi karena menjabat tangan lebih daripada sekedar pandangan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang -tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai tauladan utama tidak pernah menyentuh tangan perempuan selain mahromnya kecuali budak perempuan yang menjadi milik beliau. Padahal beliau adalah orang yang paling bisa mengendalikan nafsunya, tapi walaupun demikian beliau tetap tidak berjabat tangan dengan wanita ajnabiah.
Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tidak pernah tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh tangan wanita (yang bukan mahromnya) kecuali perempuan budak yang dimilikinya.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian jelaslah Bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom diharamkan karena dapat menimbulkan fitnah. Walaupun memang ada perbedaan pendapat antara ulama tentang hukum berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak menimbulkan syahwat jika dari kedua pihak tidak dikhawatirkan akan terjerumus kedalam hal-hal yang haram, namun ulama syafiiyah tetap tidak membolehkannya tanpa terkecuali karena dalil yang melarangnya bersifat umum. Sedangkan lelaki dan perempuan yang sama-sama masih menimbulkan syahwat maka hukumnya haram.
Sehingga budaya atau atau kebiasaan yang bertentangan dengan syariat harus diluruskan agar tidak terus terjatuh kepada kemaksiatan. Seandainya anda berada di tengah-tengah masyarakat yang memang sudah terbiasa dengan berjabat tangan dengan perempuan dengan tujuan penghormatan dan sebagainya, maka bisa diganti dengan menghormatinya dengan isyarat, insyaallah dia akan bisa memahami, bahkan itu merupakan salah satu bentuk berdakwah dengan perbuatan.
Wallahu a’lam.
Referensi :
www.fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=1025
www.rumaysho.com/muslimah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram-2258.html
Penyusun : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah, Twitter @Hisbahnet, Google Plus +Hisbahnet.