Hukum Berhijab dari Seorang Guru Lelaki yang Buta

Soal :

Semoga Alloh memeberi keberkahan kepada anda, apa hukum berhijab dari seorang guru lelaki yang buta (tidak bisa melihat) ?

Jawab :

Syaikh : tidak wajib, tidak wajib berhijab dari seorang guru lelaki yang buta matanya, berdasarkan sabda nabi shallallohu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kepada Fathimah bintu Qois, “ beriddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena sesungguhnya ia seorang lelaki buta, engkau dapat menanggalkan pakaianmu di sisinya. Dan, karena Rosululloh shallallohu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengizinkan ‘Aisyah untuk melihat kepada orang-orang habasyah yang tengah bermain di dalam masjid. Maka, seorang wanita dibolehkan baginya memandang laki-laki dengan syarat hendaklah ia tidak memandang lelaki dengan syahwat atau bernikmat-nikmat dengan memandang dan tidak wajib baginya untuk berhijab darinya. Adapun apa yang datang dari nabi shallallohu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwasanya beliau bersabda, “  apakah kalian berdua buta (tidak dapat melihat), maka ini adalah hadis yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah (argumentasi)

Sumber :

فتاوى نور على الدرب (Fatawaa Nuur ‘Alaa ad Darb), Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, semoga Alloh merahmatinya.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *