Hukum Bekerja di Bank Riba

Soal :

Saya baru saja lulus sekolah, dan berniat untuk bekerja di sebuah bank yang ada di kota saya. Bagaimana pendapat Anda tentang niat saya ini? Apakah bekerja di bank itu masuk dalam ancaman hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang riba?

Jawaban :

Saya menasehatkan kepada Anda untuk tidak bekerja di bank ribawi, karena hal itu berarti membantu orang-orang yang sedang melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah, yaitu riba. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2)

Dan juga berdasarkan sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam- melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang memberi makan, yang menulis transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi dalam (transaksi) riba. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam- mengatakan bahwa mereka itu sama.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah)

Saya mohon kepada Allah subhanahu wata’ala semoga Dia memberi petunjuk kepada orang-orang yang melakukan riba, agar mereka berpegang teguh dengan syariat Islam dan meninggalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wata’ala yaitu riba. Dan semoga Dia memberi petunjuk kepada para penguasa untuk melarang praktek praktek riba, agar kaum muslimin hanya berpegang teguh kepada syariat Allah subhanahu wata’ala. Dan semoga para penguasa tersebut memperingatkan rakyatnya dari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah subhanahu wata’ala. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala adalah Dzat yang paling pantas diminta.

Sumber : Al-Fatawa Juz Tsani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, hal. 301, (Edisi Terjemah), Penerbit : At-Tibyan, Solo.


(Amar Abdullah/www. hisbah.net)

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *