Hina Allah, Ade Armando dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Johan Khan kembali melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu.

“Bermula dari sekitar 7 bulan lalu, tepatnya Rabu 23 Mei saya mengancam Ade Armando jika dalam waktu 24 jam ia tidak meminta maaf atas pernyataannya, ia akan dilaporkan ke polisi. Namun, Ade menolak untuk meminta maaf, akhirnya saya melaporkan dia ke kantor Polisi,” ungkap Johan, sebagaimana dilansir  (16/12/2015).

 

Alasan Johan Khan melaporkan Dosen UI itu kedua kalinya untuk melengkapi laporan sebelumnya yang memerlukan saksi ahli. “Tindak lanjut laporan ini, untuk membuktikan bahwa Ade Armando telah melakukan penistaan agama,” tambah Johan Setelah 6 bulan baru akhirnya mengajukan permintaan saksi kepada MUI.

“Saya tadi melapor menemui unit III Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut, sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk menangani kasus ini. Ini menyangkut Allah dan umat Islam, jadi pihak kepolisian harus memprioritaskan kasus ini,” tegas Johan. Polisi telah menerima laporan Johan dan akan memeriksa kasus tersebut dengan pasal penistaan agama, pasal ITE pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 undang undang 11 tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik atau pasal 156 A KHUAP.

Tindakan gegabah ini menuai kecaman dari para netizen, “Katanya dosen, Intelektual, tapi bahasa dan tweet nya sangat memprihatinkan. Bikin malu almamater dan kampus nya saja,” komentar netizen atas sikap bermasalah Ade Armando.

Berita Hisbah

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *