Hikmah Diharamkannya Riba

Pertanyaan :

Apa sebab diharamkannya riba?

Jawaban :

“Wajib atas setiap orang muslim untuk berserah diri dan senantiasa ridha/berlapang dada dengan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala, walaupun ia belum/tidak mengetahui alasan diwajibkannya atau diharamkannya hal tersebut. Akan tetapi sebagian hukum dapat diketahui dengan jelas alasan diharamkannya hal tersebut, sebagaimana halnya dengan hukum haramnya riba.

Pada praktek riba, terjadi tindak pemanfaatan kesusahan orang-orang miskin, dan pelipat-gandaan piutang atasnya. Ditambah lagi praktek riba akan menyulut api permusuhan dan rasa kebencian. Dan praktek-praktek riba menyebabkan masyarakat tidak produktif, karena mereka malas bekerja dan hanya mengandalkan bunga piutangnya (tabungannya), sehingga mereka malas untuk mengembangkan sumber daya alamnya, dan dampak negatif serta kerugian lainnya.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

(Majmu’ Fataawaa al-Lajnah ad-Daimah, 13/266, fatwa no. 9450)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *