Hijab Wajib dalam Segala Kondisi

Soal :

Alloh tabaroka wata’ala berfirman di akhir ayat Hijab,:59 “ [ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ [الأحزاب  (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, al-Ahzab : 59) , apakah ini berarti membolehkan menanggalkan hijab bila ternyata menjadi sumber seseorang akan diganggu di sebagian negara?

Jawab :

Tidak, Hal ini tidak berarti membolehkannya (melakukan demikian, yakni:  menanggalkan hijab bila menjadi sumber seseorang akan diganggu), karena ma’na ayat ini adalah babhwa seorang wanita merdeka tak akan diganggu dan ia pun akan dihormati, sedangkan seorang budak wanita seringkali diganggu oleh sebagian orang-orang bodoh. Dengan demikian, hukumnya berbeda, karena sebab ini.

Sumber :

al-Fatawa ats Tulatsiyah, Syaikh Muhammad bin sholeh al-Utsaimin, semoga Alloh merahmatinya. Lihat, maktabah syamilah.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *