Semakin mudahnya akses teknologi membuat hubungan sesama kita semakin tak ada batas, tak terkecuali hubungan lawan jenis.
Zaman dahulu, celah untuk saling berhubungan dengan lawan jenis akan mudah tertutup dengan adanya batasan pergaulan, tapi hari ini, hanya dengan sebuah smartphone, siapa saja bisa saling berkomunikasi, tidak dibatasi ruang, waktu, usia, status dan gender.
Fitnah yang muncul kemudian adalah, semakin mudahnya interaksi antara yang bukan mahram/antara laki-laki dan perempuan yang tidak punya ikatan sah secara apapun.
Sudah banyak sekali bukti yang terjadi di sekitar kita akan bahaya dari kebiasaan chating dengan yang bukan mahram, dari yang belum menikah hingga yang sudah berstatus sebagai suami istripun tak sedikit yang mendapat dampak negatif dari hal ini.
Pemuda-pemudi kita zaman dulu masih bisa terkontrol dengan tidak adanya smartphone seperti sekarang, hubungan haram diantara mereka tidak dilakukan sepanjang waktu sebab ketiadaan teknologi yang belum ada saat itu. sebaliknya, pemuda pemudi zaman ini hampir seluruh waktunya diisi dengan kesibukan memandangi layar gagdetnya.
Dampak masif negatif dari hal ini adalah, tak adalagi batasan pergaulan antara lawan jenis, dan semua batasan syariat hampir sangat mudah sekali ditabrak.
Chating dengan yang bukan mahramnya terlalu sering dan bukan karena urusan mendesak adalah hal yang diharamkan, sebab syaithan akan terus menggoda dan memperindah hubungan itu meskipun diawali dengan niat yang mungkin baik.
Apalagi jika sudah sampai kepada pembicaraan akrab yang dipenuhi canda tawa dan kata-kata yang menjurus pada rayuan, serta ditambah dengan emoticon-emoticon yang membuat fitnah semakin membesar, alhasil, akan menjurus pada perbuatan yang lebih besar fitnahnya, yaitu saling telefonan, tukar foto, bahkan saling mencurahkan segala macam masalah kehidupannya.
Bayangkan saja jika hal ini terjadi dengan mereka yang telah berstatus menikah, syaithan akan terus bermain dalam hal ini, mencoba terus merusak hubungan sah dengan bermacam alasan dan cara.
Inilah tujuan terbesar syaithan dalam hal ini, memisahkan antara yang baik, dan membuat indah keburukan menjadi sebuah kebaikan.
Dan Setiap orang hendaknya tidak meremehkan perkara hubungan dengan non mahram meski hanya lewat media sosial, sebab apapun status dan posisi dia, dia adalah manusia biasa yang bisa tergoda dengan fitnah hawa nafsunya.
Berapa banyak hubungan sah yang kandas di tengah jalan bermula dari chating yang biasa?
Berapa banyak pemuda-pemudi kita hancur masa depannya karena salah dalam menggunakan media?
Dan berapa banyak tokoh serta panutan kita yang kemudian rusak muru’ahnya karena dimulai dari hal ini juga?
Chating dengan yang bukan mahram, wajib dijauhi sebisa kita, kecuali jika itu terkait pekerjaan penting dan hal mendesak lainnya, jika terpaksa, maka tidak usah dibumbui dengan kata-kata mendayu atau emoticon-emoticon yang makin buat fitnah terbuka. Cukup dengan kata-kata biasa dan langsung keintinya, tanpa harus bertele-tele ataupun basa-basi kemana-mana.
Sebab, menjauhi sarana menuju fitnah adalah modal utama agar kita tidak terjerumus kedalamnya.
Jagalah hati kita, dan jagalah hati saudara kita, agar tidak adalagi fitnah yang tersebar di sekeliling kita.
Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab: Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang. [Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd].
@Abu Usamah A. Rabbany