Segala puji bagi Allah yang menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala yang buruk, termasuk riba dalam segala bentuk dan ragamnya serta hasil dari transaksi riba. Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Pembaca yang budiman
Tidak diragukan bahwa bagian dari kewajiban seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan telah berlalu masa kepemilikannya setahun, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Namun, tidak sedikit orang yang kekayaan yang dimilikinya tersebut berasal dari sesuatu yang haram seperti hasil dari transaksi ribawi. Anehnya, sebagian mereka memahami bahwa harta tersebut adalah harta haram yang kotor namun terus saja mereka berusaha untuk menghasilkannya. Di antara alasan mereka adalah kerancuan, “Bahwa zakat mensucikan harta, kalau begitu tidak mengapa kemudia terus menghasilkan harta yang kotor tersebut, toh nanti dapat dibersihkan dengan cara berzakat. Jadi, sederhananya mereka menganggap bahwa harta ribawi bila telah dizakati maka menjadi halal. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Benarkah demikian ini pemahaman mereka?
Kita katakan, benar bahwa Allah menyatakan bahwa fungsi zakat adalah mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Namun, perlu diketahui bahwa, suatu benda bisa dibersihkan dan disucikan, jika asal benda itu adalah suci, kemudian kecampuran sedikit kotoran. Bagian kotoran ini yang kita bersihkan. Berbeda dengan benda yang sejak awalnya kotor atau dia sumber kotoran, dibersihkan dengan bagaimanapun caranya, niscaya akan tetap saja kotor.
Hal ini tentu sangat masuk akal, bukan?!
Ini dari aspek akal, adapun dari aspek syar’i, maka harta haram, seluruhnya adalah kotor dan bahkan merupakan sumber kotoran. Harta haram semuanya kotor, sehingga tidak bisa dibersihkan. Yang wajib dilakukan terhadap harta haram adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya, jika memungkinkan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika tidak, wajib mengeluarkan semua harta haram itu dari wilayah kepemilikannnya, dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, dan bukan diniatkan untuk bersedekah. Ini yang disepakati diantara semua ulama dari berbagai madzhab. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/249)
Oleh karena itulah, maka Allah tidak menerima zakat dari harta yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.” (HR. Muslim 224, Nasai 139, dan yang lainnya).
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَل
“Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik, Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik, maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” (Muttafaqun ’alaih).
Wallahu a’lam.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau.
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet