Hal-hal yang Membolehkan Melakukan Pembunuhan

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ  [الإسراء : 33]

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar (al-Isra’ : 33)

 

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Dari Ibnu Umar-semoga Allah meridhainya-bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-bersabda,

‘Aku diperintah (oleh Allah) memerangi orang-orang hingga mereka (mau) bersaksi bahwa tiada Ilah (yang layak diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, dan (mau) menegakkan shalat serta menunaikan zakat. Jika mereka melaksanakan itu (semua), maka darah dan harta benda mereka terpelihara dari kami kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka sepenuhnya di tangan Allah.’ (Muttafaq ‘Alaih : Fathul Baari I : 75 no : 25 dann Muslim I : 53 no : 22)

 

“melainkan dengan suatu (alasan) yang benar ” yang kita dibenarkan melakukan pembunuhan dalam ayat di atas dijelaskan oleh Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-dengan sabdanya,

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

 

Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa aku adalah RasulNya, melainkan dengan salah satu dari tiga hal :

(pertama) jiwa (dibalas) dengan jiwa

(kedua) orang yang pernah menikah kemudian berzina

(ketiga) oranh yang keluar dari agamanya dan meninggalkan jama’ah (kaum muslimin).”

(Muttafaq ‘Alaih : Fathul Baariy XII : 201 no : 201 no : 6878, Muslim III : 1676, ‘Aunul Ma’bud XII : 5 no : 4330, Tirmidzi II : 429 no : 1423, Nasai VII : 90 dan Ibnu Majah II : 847  no

: 2534)

 

 

Wallahu A’lam

 

Sumber :

 

Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz, Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, e.i. hal 859-860

 

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *