Katakan “TIDAK” Pada Judi

Saudara pembaca, dengan maraknya permainan judi yang tesebar dimana-mana kami tertarik untuk membahas tentang masalah ini secara global tanpa masuk kepada perkara-perkara rinci atau bentuk-bentuk permainan yang ada dizaman sekarang yang sebagian masih diperselisihkan oleh sebagian ulama apakah ia termasuk judi atau bukan. Kami hanya ingin memaparkan sisi pengharaman judi, bentuk judi secara umum, dan dampaknya agar tidak terlalu panjang, selanjutnya pembaca bisa menguraikan sendiri atau merujuk kepada para ustadz dan ulama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ إِنَّمَا ٱلخَمرُ وَٱلمَيسِرُ وَٱلأَنصَابُ وَٱلأَزلَٰمُ رِجس مِّن عَمَلِ ٱلشَّيطَٰنِ فَٱجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.)

Judi sudah ada sejak zaman jahiliyah, dari zaman ke zaman ia terus berkembang dengan berbagai macam bentuk. Judi sangat digemari oleh sebagian orang karena jika ia menang bermain judi ia bisa langsung menjadi kaya mendadak, tapi ia juga bisa ‘terjungkel’ kedalam jurang kemiskinan. Jaman sekarang judi sudah sangat banyak macamnya, baik dalam bentuk sederhana seperti bermain kartu dengan menggunakan uang, sampai pada tingkat internasional, bahkan website-website perjudianpun juga semakin marak.

Judi lebih berbahaya dari riba sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikir kepada Allah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat:

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).

Para ulama sepakat akan haramnya judi. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jika dipersyaratkan ada taruhan dari dua belah pihak, yaitu yang menang itulah yang berhak dapat hadiah, maka seperti ini adalah judi yang haram. Bahkan seperti ini termasuk dosa besar. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 407).

Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Siapa saja di antara kalian yg bersumpah dgn mengatakan dalam sumpahnya ‘Demi Lata’, maka hendaklah dia segera menyebut La Ilaaha Illallah. Dan barangsiapa mengajak temannya berjudi dengan mengatakan ‘Mari berjudi’, maka hendaknya dia bersedekah.” (Muttafaq ‘alaih).

Dalam kitab ‘Nailul Awthar’ Imam As-Syaukaniy menjelaskan hadits diatas, beliau berkata, “sabda Nabi yang mengatakan فليتصدق ‘hendaknya dia bersedekah’ mengandung dalil larangan berjudi, karena sedekah yang diperintahkan seperti ini adalah dengan tujuan menghapus dosa.” Kemudian beliau berkata, “yang dimaksud dengan ‘qimar’ dalam hadits ini adalah ‘maysir’ dan semacamnya sebagaimana yang dilakukan oleh orang arab, dan itulah yang dimaksud dalam firman Allah ta’ala:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَينَكُمُ ٱلعَدَٰوَةَ وَٱلبَغضَاءَ فِي ٱلخَمرِ وَٱلمَيسِرِ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu…” (QS. Al-Maidah: 91)

Dan semua permainan yang pemainnya tidak lepas dari untung ataupun rugi maka termasuk maysir, Al-Qur’an dengan jelas mengharamkannya dalam firmannya: (إنما الخمر والميسر) sampai akhir ayat ini (ayat pertama yang telah disebutkan diatas), begitu juga Assunnah dengan jelas mengharamkannya.” (Nailul Awthar).

Sedangkan dampak negatif dari judi dalam kehidupan duniawi sangatlah banyak, karena setiap yang diharamkan oleh syariat pasti mengandung madharat bagi manusia.

Pertama, judi dapat menimbulkan permusuhan antara manusia sebagaimana yang disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 91 diatas, karena judi menguntungkan sebagian pihak dan sangat merugikan pihak yang lain, sehingga tidak jarang orang-orang yang sama-sama bersuka-ria dengan judi berujung kepada permusuhan.

Kedua, judi menjadikan seseorang malas untuk bekerja keras, karena seorang pejudi akan selalu membayangkan dirinya menjadi orang kaya secara mendadak melaui jalan pintas seperti judi tanpa harus bersusah payah.

Ketiga, judi bisa mengakibatkan pelakunya terlilit hutang yang tiada hentinya, karena disaat pemain judi kalah dan rugi besar ia akan bermain lagi yang kedua dengan harapan ia akan menang dapat bisa menutupi keugiannya di permainan pertama, sehingga bagi yagn tidak memiliki modal akan terpaksaa untuk berhutang demi ikut perjudian padahal tidak ada jaminan dia akan menang, jika dia kalah lagi dia akan rugi lagi ditambah  ia harus membayar hutang yang dipinjamnya. Dan kita semua tahu bahwa tidak ada kehidupan yang lebih sempit dan terpuruk daripada hidup dililit hutang.

Semoga kita semua dimudahkan oleh Allah untuk mendapatkan kekayaan dari rizki yang halal yang dapat membantu kita dalam beribadah dan menggapai surgaNya di akhirat kelak.

اللهم اكفنا بحلالك عن حرامك وأغننا يفضلك عمن سواك

ya Allah berilah kami kecukupan dengan yang Engkau halalkan daripada yang engkau haramkan, dan berikanlah kami kekayaan dengan karuniaMu sehingga kami tidak butuh kepada selain Engkau.”

Penyusun: Arinal Haq

1 Komentar

  1. Postingan anda sangat bagus, saya sering mampir kesini.

    Dan sering kali saya share ke facebook dan teman-teman saya juga suka dengan artikel dari blogmu ini.
    Keep spirit ya untuk terus update konten kerenmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *