Saudaraku muslimah…
Dalam kisah-kisah yang menjadi saksi yang menunjukkan respon cepat para sahabiyat yang mulia dan ketundukan mereka terhadap perintah-perintah agama, berikut ini adalah dua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berakhlak mulia. Yang pertama adalah Saudah binti Zam’ah, Ummul Mukminin yang baik lagi mulia. Kedua, Zainab binti Jahsy yang tunduk, patuh, santun lagi selalu mengajak kepada kebaikan.
Pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para istrinya melaksanakan ibadah haji pada haji wada’, beliau berkata kepada mereka,
هَذِهِ ثُمَّ ظُهُوْرَ الْحُصْرِ
(Haji) ini adalah wajib, dan setelah itu kalian harus tetap tinggal di rumah
(Diriwayatkan oleh al-Baihaqiy dalam as-Sunan al-Kubra, 5/228; ath-Thayalisi dalam Musnadnya, 1/229. Dalam Majma’ az-Zawa-id, 3/214, al-Haitsami berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la, kemudian dia menyatakan, hadis ini adalah hadis shahih”. Al-Munzhiri dalam at-targhib wa at-Tarhib, 2/130, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyah, dan al-Munzhiri mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la, sanadnya Ahmad adalah hasan. “ Lihat Sunan Abu Dawud, 2/140; Mushannaf Abdurrazzaq, 5/8; al-Mu’jam al-Kabir, karya ath-Thabrani, 23/313; Musnad Ahmad, 2/446; dan Musnad Abu Ya’la, 12/312)
Artinya tetaplah tinggal di dalam rumah dan jangan kalian keluar darinya.
Ketika mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini, Saudah dan Zainab berkata, “Demi Allah, unta kami tidak mau bergerak membawa kami setelah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
هَذِهِ ثُمَّ ظُهُوْرَ الْحُصْرِ
(Haji) ini adalah wajib, dan setelah itu kalian harus tetap tinggal di rumah
Hal ini bukan berarti, bahwa ‘Aisyah dan para wanita shahabiyat lain yang melaksanakan haji, setelah keluarnya sabda Rasulullah ini tercela. Karena, perintah di sini tidak berarti wajib. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra berkata, “ ibadah haji yang telah dialakukan ‘Aisyah dan Ummahatul Mukminin yang lain setelah wafat Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwa maksud dari hadis tersebut adalah bahwa kewajiban melaksanakan haji atas mereka hanya sekali saja, sebagaimana penjelasan beliau tentang wajibnya haji bagi laki-laki sekali saja, bukan larangan untuk melakukannya lagi.
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4/74) menyebutkan, Aisyah dan para shahabiyat yang lain menunaikan haji setelah keluarnya sabda Rasulullah ini, mereka memahami bahwa maksud hadits yang berbunyi,
هَذِهِ ثُمَّ ظُهُوْرَ الْحُصْرِ
(Haji) ini adalah wajib, dan setelah itu kalian harus tetap tinggal di rumah
Adalah bahwa mereka tidak diwajibkan menunaikan haji selain haji tersebut. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sebaik-baik jihad adalah haji dan umrah. Umar –semoga Allah meridhainya- pernah melarang mereka (para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menunaikan ibadah kemudian mengizinkannya. Dan Utsman bin Affan –semoga Allah meridhainya- juga menunaikan haji bersama mereka.
Wallahu a’lam
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Dinukil dari “Durusun Min Hayaa-ti ash-Shahabiyaat”, Dr. Abdul Hamid as-Suhaibani. Edisi Bahasa Indonesia : Meneladani Wanita Generasi Sahabat, hal. 25-27.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,