Para pembaca yang budiman.
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – عن النبي r قال: “لا تقدّموا رمضان بصوم يوم ولا يومين، إلا رجل كان يصوم صوماً فليصمه” [رواه : البخاري ومسلم].
Dari Abu Huroiroh – semoga Alloh meridhoinya- dari nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “ janganlah kalian mendahului romadhan dengan berpuasa sehari jangan pula dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa, maka silakan ia berpuasa (HR. al-Bukhori dan Muslim) (HR. al-Bukhori, 4/127 Fath, Muslim, no.1082, dan lafazh hadis ini adalah miliknya)
Hadis ini menunjukkan larangan berpuasa sebelum validnya waktu masuk bulan romadhan, dengan berpuasa sehari atau dua hari sementara orang tersebut tidak biasa berpuasa dan ia memaksudkan puasanya tersebut sebagai bentuk kehati-hatian untuk romadhan. Hal ini karena, puasa merupakan ibadah yang telah dibatas waktu tertentu yaitu terlihatnya hilal (bulan baru), maka berpuasa sebelum terlihatnya bulan baru ( yang menandakan masuknya bulan romadhan-ed) termasuk bentuk melanggar batasan-batasn Alloh ta’ala. Dan hal tersebut memungkinkan akan terjadi penambahan dalam ibadah.
Imam at Tirmidzi setelah menyebutkan hadis ini mengatakan : inilah yang dipraktekkan oleh para ahli ilmu, mereka tidak menyukai bila seseorang bersegera berpuasa sebelum masuknya bulan romadhan dengan dugaan bahwa romadhan telah masuk(Tuhfatul Ahwadzi, 3/364).
Dari hadis juga diabil faedah adanya larangan berpuasa pada hari yang diragukan (yaumu syak) karena larangan mendahului romadhan dengan berpuasa merupakan larangan berpuasa sebelum validnya waktu masuk bulan romadhan, akan datang penjelasannya insyaa Alloh.
Adapun barangsiapa mempunyai kebiasaan puasa pada hari tertentu seperti senin – kamism atau berpuasa sehari berbuka sehari, lalu bertepatan waktunya dengan sehari atau dua hari sebelum romadhan, maka tidaklah mengapa hal itu karena telah hilangnya larangan. Begitu pula halnya bagi orang yang berpuasa wajib seperti puasa karena nazar atau karena kafarat atau mengqodho puasa romadhan sebelumnya, semua ini adalah boleh. Karena hal itu tidak termasuk menyambut bulan romadhan.
Jika ditanya, apa jawaban terhadap hadis ‘Imron bin Hushoin-semoga Alloh meridhoi keduanya- bahwa nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seseorang apakah engkau berpuasa dari sarori bulan ini, yakni : sya’ban ? orang tersebut menjawab : tidak. Maka Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, ”
فإذا أفطرت من رمضان فصم ” ( kalau begitu, engkau tidak berpuasa dari bulan romadhan. Oleh karena itu, berpuasalah dua hari sebagai penggantinya(HR. al-Bukhori, 3/230, Muslim, no. 1161, dan lafazh ini adalah miliknya) , yang mana ini menunjukkan disyariatkannya puasa pada akhir hari bulan sya’ban ; karena yang dimaksud dengan sarori bulan, yakni : akhirnya.
Maka, jawabannya : bahwa sanya tak ada pertentangan antara hadis ini dengan hadis Abu Huroiroh yang disebutkan diatas. Karena hadis Imron dibawa kepada orang ini bahwa ia biasa berpuasa pada akhir bulan. Ia meninggalkannya karena khawatir masuk dalam larangan mendahului romadhan dengan puasa sementara belum samapai kepadanya adaanya pengecualian. Oleh kerena itu, nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa puasa yang biasa dilakukan tidak termasuk dalam larangan. Dan beliau memerintahkan orang tersebut untuk menggantinya agar terjadi keberlangsungan dirinya dalam memelihara puasa yang merupakan ibadah yang biasa ia lakukan kerena amal yang paling dicintai oleh Alloh adalah yang berkesinambungan(Silakan lihat : Tahdziib as Sunan, Ibnu al-Qoyyim(3/221)
Adapun hadis Abu Huroiroh –semoga Alloh meridhoinya- bahwa rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
“إذا انتصف شعبان فلا تصوموا”
Bila bulan sya’ban sudah masuk pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa. Dalam sebuah riwayat,
“إذا كان النصف من شعبان فأمسكوا عن الصيام حتى يكون رمضان”.
Bila sudah pertengan sya’ban, maka hendaklah kalian menahan diri dari puasa hingga tiba bulan ramadhan.
Maka, hal ini dapat dijawab dengan dua jawaban :
Pertama, bahwa hadis tersebut diperselisihkan (oleh para ulama ) tentang kedudukannya apakah shohih ataukah dho’if(Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud, 6/460, at Tirmidzi, 3/437, Ahmad, 2/442, imam Ahmad berkomentar tentang hadis tersebut : ini hadis munkar, dan Abdurrohman bin Mahdiy, Abu Zur’ah ar Roziy dan al-Atsrom menganggapnya munkar, sementara at Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan yang lainnya menshohihkannya. Silakan lihat : ‘Aunul Ma’buud, 6/460, Mukhtashor Sunan Abu Dawud beserta Ma’alimu as Sunan, dan Tamhiid karya Ibnu al-Qoyyim, 3/223-225)
Kedua, menurut pendapat bahwa hadis tersebut shohih maka hadis tersebut dibawa kepada orang yang berpuasa sunnah secara mutlaq yang dimulai sejak pertengahan bulan sya’ban, adapun orang yang bisanya berpuasa senin kamis, atau puasa sehari berbuka sehari, atau ia melanjutkan puasanya yang telah dilakukannya pada pertengahan yang peratma ke pertengahan yang kedua, atau orang tersebut berpuasa karena ia berkewajiban mengqodho puasa yang pernah ia tinggalkan pada romadhan sebelumnya, maka tidaklah masuk dalam larangan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Dan, telah valid bahwa nabi shallallohu ‘alaihi wasallam berpuasa pada bulan sya’ban. ‘aisyah pernah ditanya tentang puasa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam, ia pun menjawab,
“كان يصوم شعبان حتى يصله برمضان”
Biasanya beliau berpuasa pada bulan sya’ban hingga beliau melanjutkannya dengan puasa di bulan romadhan.
Ia juga berkata,
وكان يتحرى صيام الاثنين والخميس
Dan beliau biasa melakukan puasa hari senin dan hari kamis.
Hal ini tidak bertentangan dengan hadis Abu Huroiroh, karena puasa beliau shallallohu ‘alaihi wasallam pada bulan sya’ban merupakan kebiasaan yang beliau lakukan, sehingga hal tersbut termasuk dalam pengecualian dalam hadis Abu Huroiroh, “ إلا رجل كان يصوم صوماً فليصمه ” ( kecuali seseorang yang bisa berpuasa dengan suatu puasa, maka silahkan ia berpuasa). Wallohu a’lam
Ya Alloh, sesungguhnya kami memohon kepadamu kunci-kunci kebaikan dan وخواتمه وجوامعه , dan kami memohon kepada-Mu derajat yang tinggi di Surga. Ya Alloh sesungguhnya kami memohon kepadaMu keimanan yang dengannya kami mengambilnya sebagai petunjuk, cahaya yang dengannya kami menjadikannya sebagai penerang, rizki yang halal yang dengannya kami mencukupkan diri, serta berikanlah ampunan ya Alloh kepada kami dan kepada kedua orang tua kami serta kepada seluruh kaum muslimin. Semoga sholawat dan salam dicurahkan kepada nabi kita Muhammad.