Hadits Nabi Seputar Hijab (1)

Pembaca yang budiman…

Adapun dalil-dalil yang berasal dari sunnah Rasulullah sangat bervariasi dan banyak. Ada yang secara jelas menyatakan perintah untuk menutup muka. Ada yang memerintahkan agar mengenakan jilbab setiap kali keluar rumah. Ada yang memerintahkan untuk menutup kedua telapak kaki dan melonggarkan pakaian supaya dapat menutupinya. Ada yang menyatakan bahwasanya wanita adalah aurat dan oleh karenanya maka harus ditutupi. Ada yang menjelaskan larangan khalwat (berduaan) dan menemui wanita. Dan, ada pula yang membahas tentang rukhsah atau keringanan bagi seorang yang meminang untuk melihat wanita pinangannya. Begitulah, berbagai sudut pembahasan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang bertujuan menjaga dan melindungi kesucian, sifat malu, ghaîrah dan kesopanan bagi para wanita yang beriman.

Sedang rangkaian petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut antara lain, adalah:

1. عن أم المؤمنين عائشة قالت: كان الركبان يمرّون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات فإذا حاذوا بنا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها فإذا جاوزنا كشفناه

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Terdapat rombongan yang melewati kami, sementara kami kala itu bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang melaksanakan ihram. Jika mereka berpapasan dengan kami, maka salah satu di antara kami menutupkan jilbabnya dari kepalanya ke mukanya. Lalu jika mereka telah melewati kami, kami pun membukanya kembali.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni dan Baihaqi).

Hadis ini sebagai penjelasan sayyidah Aisyah radhiallahu ‘anha, yang menceritakan keadaan wanita-wanita sahabat Rasulullah radhiyallâhu’anhunna yang sedang menunaikan ibadah ihram bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya yang berkenaan dengan adanya dua kewajiban yang saling bertentangan. Kewajiban-kewajiban tersebut di antaranya adalah kewajiban bagi seorang wanita yang beriman untuk menutup muka, dan kewajiban membuka muka bagi wanita yang sedang menunaikan ibadah ihram. Jika wanita yang sedang ihram tersebut terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya, maka pada saat itu, ia wajib menutupi mukanya. Namun, jika bersamanya tidak terdapat laki-laki yang bukan muhrimnya, maka ia pun wajib membuka mukanya, sebagai keharusan yang mesti dilakukannya ketika menunaikan ibadah ihram. Dan, Alhamdulillah, hadist ini dengan sangat jelas menyatakan kewajiban bagi semua wanita yang beriman, untuk memakai hijab.

Ayat ini berlaku untuk umum, sebagaimana yang ada dalam tafsir ayat ke-53 dari surat al-Ahzâb. Kemudian, dikuatkan pula oleh hadis berikut ini.

2. عن أسماء بنت أبي بكر قالت: كناّ نغطّي وجوهنا من الرّجال وكنّا نمتشط قبل ذلك في الإحرام

Diriwayatkan dari Asma binti Abi Bakar radhiallahu ’anha, ia berkata, “Kami menutup muka-muka kami dari penglihatan kaum laki-laki, dan kami menyisir rambut kami terlebih dahulu ketika hendak melakukan ibadah ihram”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim, lalu Hakim berkata, “Hadis ini sahih berdasarkan syarat imam Bukhari dan Muslim”, dan diperkuat oleh imam Dzahabi). Wallohu a’lam bersambung, insyaa Alloh

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *