Soal:
Banyak orang melakukan gerakan yang tidak berguna dalam shalat. Apakah dalam persoalan ini ada batasan tertentu? dan apakah pembatasan tiga gerakan secara berkesinambungan memiliki landasan? dan nasehat yang Anda berikan kepada orang-orang yang banyak melakukan hal yang tidak berguna di dalam shalat?
Jawab:
Wajib bagi orang yang beriman laki-laki dan perempuan untuk tuma’ninah di dalam shalat dan meninggalkan tindakan yang tidak berguna, karena tuma’ninah termasuk rukun dalam shalat, berdasarkan riwayat yang valid di dalam shahihaini dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau memerintahkan kepada orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalat. Dan disyariatkan bagi setiap muslim dan muslimah untuk khusyu’ dan serius di dalam shalat, menghadirkan hati di dalamnya di hadapan Allah subhanahu wata’ala, “sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman itu, yaitu mereka yang khusyu’ di dalam shalatnya” (Qs. Al-Mukminun : 1-2)
Dibenci baginya untuk memain-mainkan bajunya atau jenggotnya atau yang lainnya dan ketika hal itu banyak dilakukan dan secara berkesinambungan maka hal tersebut adalah haram hukumnya sejauh yang saya ketahui dari syariat dan hal tersebut membatalkan shalat.
Dan dalam hal tersebut tidak ada batasan, pendapat yang membatasi tiga gerakan merupakan pendapat yang lemah. Yang menjadi patokan adalah kondisinya melakukan banyak hal yang tidak berguna dalam keyakinan orang yang tengah shalat. Maka, bila orang yang shalat tersebut menyakini bahwa gerakannya yang tidak berguna tersebut banyak dan seringkali dilakukan secara berkesinambungan, maka ia wajib mengulangi shalat bila shalat tersebut adalah shalat fardhu, ia pun hendaknya bertaubat dari perbuatannya tersebut. Dan, nesehat saya untuk setiap muslim dan muslimah agar perhatian terhadap shalat dan kekhusyu’an di dalamnya, hendaknya meninggalkan perbuatan yang tidak berguna pada saat mengerjakannya sekalipun sedikit jumlahnya karena agungnya kedudukan shalat dan posisinya sebagai tiang (agama) Islam dan rukun teragungnya setelah dua kalimat syahadat, perkara pertama kali yang akan dihisab pada seorang hamba di hari Kiamat.
Sumber :
Fatawa Muhimmah Tata’llaqu Bishshalat, Samahatu asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz, hal. 41 soal No. 28, penerbit : Muassasah al-Haramain al-Khairiyah, Riyadh. Dengan pemberian judul oleh penerjemah.
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet