Fatwa: Hukum Bertanya kepada Dukun dan Peramal

Didapati di suatu tempat di Yaman orang-orang yang disebut orang pintar. Mereka ini bisa mendatangkan berbagai hal yang menafikan agama, seperti sulap dan selainnya. Mereka mengaku mampu menyembuhkan manusia dari berbagai penyakit kronis dan mereka membuktikan hal itu dengan menikam diri mereka dengan pisau atau memotong lisan mereka kemudian mengembalikan lagi tanpa rasa sakit yang menimpa mereka.

Diantara mereka ada yang mengerjakan shalat dan ada yang tidak mengerjakan shalat. Demikian juga mereka menghalalkan bagi diri mereka menikah dengan selain famili mereka, dan mereka tidak menghalalkan bagi seorang pun menikah dengan famili dekat mereka. Ketika mereka berdo’a untuk orang yang sakit, mereka mengatakan, “Ya Allah, ya fulan -salah seorang nenek moyang mereka-.”

Di masa dahulu, orang-orang memuliakan mereka dan menganggap mereka sebagai manusia luar biasa dan bahwa mereka itu dekat kepada Allah, bahkan orang-orang menyebut mereka sebagai Rijalullah (para wali Allah). Sekarang, manusia telah terbagi-bagi mengenai mereka. Di antara mereka ada yang menentang mereka, yaitu kawula muda dan kaum terpelajar. Sebagian lainnya masih setia kepada mereka, yaitu para orang tua dan bukan kaum terpelajar. Kami berharap kepada Anda yang mulia untuk menjelaskan masalah ini.

Jawaban:

Mereka dan sejenisnya berasal dari golongan mutashawwifah (pengikut Tasawwuf) yang mempunyai amalan-amalan yang mungkar dan perangai-perangai yang batil. Mereka juga berasal dari golongan para peramal yang disinyalir oleh Nabi shalallaahu alaihi wasalam,

“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”

Hal itu karena pengakuan mereka bahwa mereka mengetahui perkara ghaib, pengabdian mereka kepada jin, dan pengelabuan mereka terhadap manusia, dengan apa yang mereka lakukan berupa berbagai jenis sihir yang telah disinyalir oleh Allah dalam kisah Musa dan Fir’aun. Dia berfirman, yang artinya,

“Musa menjawab, ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (QS. Al-A’raf: 116).

Tidak boleh mendatangi mereka dan tidak boleh bertanya kepada mereka, berdasarkan hadits tersebut dan berdasarkan sabda beliau shalallaahu alaihi wasalam ,

“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Dalam redaksi yang lain,

“Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Adapun mereka berdo’a kepada selain Allah dan meminta bantuan kepada selainNya, atau mereka menyangka bahwa bapak-bapak mereka atau pendahulu-pendahulu mereka mengatur alam ini, menyembuhkan penyakit atau mengabulkan do’a, meskipun mereka telah mati atau telah tiada, maka ini semua termasuk kekafiran kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan termasuk syirik besar.

Oleh karenanya, wajib mengingkari mereka, tidak mendatangi mereka, tidak bertanya kepada mereka, dan tidak mempercayai mereka. Karena mereka menghimpun dalam amalan-amalan ini antara amalan para dukun dan peramal dengan amalan kaum musyrik. Yaitu orang-orang yang menyembah selain Allah, meminta bantuan kepada selain Allah, dan meminta pertolongan kepada selain Allah. Yaitu para jin, orang-orang yang sudah mati, dan selainnya dari kalangan yang mana mereka menisbatkan diri kepadanya dan mereka sangka sebagai bapak-bapak dan pendahulu-pendahulu mereka, atau manusia lainnya yang mereka duga memiliki kekuasaan atau memiliki kekeramatan. Bahkan semua ini termasuk amalan para pesulap, dukun dan peramal yang diingkari dalam syariat yang suci ini.

Adapun perbuatan-perbuatan mereka yang mungkar, semisal mereka menikam diri mereka dengan pisau atau memotong lisan mereka, maka semua ini adalah pengelabuan terhadap manusia dan semuanya termasuk jenis syirik yang diharamkan, berdasarkan nash-nash dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang mengharamkannya dan memperingatkan supaya waspada terhadapnya sebagaimana telah dijelaskan. Oleh karena itu, tidak sepatutnya bagi orang yang berakal tertipu dengannya, dan ini adalah sejenis apa yang difirmankan oleh Allah subhannahu wa ta’ala mengenai para penyihir Fir’aun,

 

فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat.” (QS. Thaha: 66).

Mereka menghimpun antara sihir dengan sulap, perdukunan dan ramalan; antara syirik besar, meminta pertolongan kepada selain Allah dan istighatsah kepada selain Allah dengan pengklaiman mengetahui perkara ghaib dan mengatur alam semesta ini. Ini adalah berbagai macam kesyirikan besar dan kekafiran yang nyata, amalan-amalan sihir yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, dan mengklaim mengetahui perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah, sebagaimana firmanNya,

لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’.” (QS. An-Naml: 65).

Kewajiban atas semua muslim yang mengetahui keadaan mereka ialah mencegah mereka, menjelaskan perangai-perangai mereka yang buruk, dan bahwa itu perbuatan mungkar. Perkara mereka harus dilaporkan kepada penguasa atau pejabat yang berwenang, jika mereka berada di negeri Islam, sehingga mereka mendapatkan sanksi secara syar’i yang setimpal dengan kejahatan mereka serta melindungi umat Islam dari kebatilan dan pengelabuan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber :  MajmuFatawa wa Maqalat Mutanawwiah, Syakh Ibn Baz, jilid v, hal. 276-278.


Artikel: www.hisbah.net

Yuk gabung di Fans Page kami hisbah.net dan Hisbah TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *