Fatwa: Bersandar pada Kalender dalam Penentuan Puasa Hari ‘Asyura (10 Muharram)

Pertanyaan :

Saya seorang pemuda yang telah diberi hidayah oleh Allah dengan cahaya Al-Haq (kebenaran). Saya ingin melaksanakan puasa ‘Asyura dan semua puasa pada hari-hari yang utama selain (puasa) Ramadhan. Apakah boleh terkait dengan puasa ‘asyura saya bersandar pada kalender dalam penentuan masuknya bulan Muharram, ataukah berhati-hati dengan cara berpuasa sehari sebelum (9 Muharram) dan sesudah itu (11 Muharram) lebih utama? Jazakumullah Khairan.

Jawaban :

Tetap wajib atasmu untuk bersandar kepada ru’yatul hilal (melihat bulan baru). Namun ketika tidak ada ketetapan ru`yah  maka engkau dapat menempuh cara ihtiyâth(kehati-hatian), yaitu  dengan menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

Sumber : Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, XV/402, fatwa no. 157.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *