Menurut jumhur ulama (wallahua’lam) Kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu kewajiban yang bersifat fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang jika telah terlaksana oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian yang lain. Walau memang dalam beberapa keadaan tertentu amar ma’ruf nahi mungkar menjadi fardhu ‘ain, yaitu kewajiban yang bersifat personil, keadaan-keadaan tersebut telah kami jelaskan dalam artikel kami yang berjudul ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Fardhu ‘Ain atau Fardhu Kifayah?’
Setelah kita ketahui bahwa amar ma’ruf nahi mungkar adalah fardhu kifayah maka harus kita fahami bahwa itu tidak menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkannya. Justru seharusnya ia menjadi ajang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan malah saling mengandalkan orang lain dalam terlaksananya kewajiban tersebut, karena jika demikian kewajiban tersebut tak akan terlaksana.
Ibnu Nuhas berkata dalam kitab tanbihul ghafiliin, “ketahuilah bahwasanya orang yang melaksanakan suatu kewajiban yang hukumnya fardhu kifayah, ia akan memperoleh pahala yang besar dari Allah subhanahu wa ta’ala dan kewajiban tersebut telah gugur dari orang lain. Tetapi gugurnya kewajiban disini dengan syarat orang yang diam terhadap kewajiban tersebut mengetahui bahwa kewajiban itu sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, sehingga jika dia diam saja (tidak melaksanakan kewajiban tersebut) sedang ia tidak tahu apakah sudah ada orang yang melaksanakannya atau tidak maka ia berdosa wallahu a’lam, karena ia meninggalkan suatu kewajiban dengan sengaja…”
Dari sini dapat kita fahami bahwa orang yang melaksanakan suatu kewajiban yang bersifat fardhu kifayah lebih utama daripada yang melaksanakan kewajiban yang bersifat fardhu ‘ain, karena orang yang melaksanakan fardhu kifayah telah menggugurkan beban kewajiban dari orang banyak sedangkan orang yang melaksanakan kewajiban yang besifat fardhu ‘ain ia hanya menggugurkan kewajiban dari dirinya sendiri saja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab zawaidur raudhah, “orang yang melaksanakan fardhu kifayah memiliki kelebihan dibanding orang yang melaksanakan fardhu ‘ain, karena orang yang melaksanakan fardhu kifayah telah menggugurkan beban kewajiban dari pundakya dan dari pundak kaum muslimin.”
Imam Al-Haramain juga memiliki perkataan yang senada, beliau berkata, “saya berpendapat bahwa melaksanakan fardhu kifayah lebih utama daripada fardhu ‘ain, karena jika seseorang meninggalkan suatu fardhu ‘ain yang berdosa hanyalah ia seorang, dan jika ia melaksanakannya maka hanya menggugurkan beban kewajiban dari dirinya sendiri. Sedangkan fardhu kifayah jika ditinggalkan maka semuanya akan berdosa, dan jika ia melaksanakannya maka ia telah menggugurkan suatu beban kewajiban dari orang banyak, oleh karena itu orang yang melaksanakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah maka telah menghindarkan ummat dari dosa.”
Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,