Soal :
Apakah hadits, “Hendaklah kalian (lelaki) tidak masuk kepada para wanita” dapat diambil kesimpulan hukum darinya akan kewajiban hijab?
Jawab :
Ya, dari hadis tersebut dapat diambil faedah wajibnya berhijab bagi para wanita. Al-‘Allamah asy-Syinqithi berkata, Dalam hadits shahih ini, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara jelas memberi peringatan secara keras perihal larangan seorang lelaki masuk menemui wanita. Hal ini merupakan dalil yang jelas yang menunjukkan larangan masuk menemui mereka dan meminta sesuatu kepada mereka kecuali dari balik hijab. (Adh-wa-ul bayan, 6/592)
Sumber : Syubuhaat Haula al-Hijab, 1/5.
#Artikel : www.hisbah.net
Like juga FP hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet