Allah ﷻ berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al Baqarah : 183)
- Faedah :
Di antara faedah yang dapat dipetik dari ayat ini adalah
- Pentingnya puasa, karena Allah ﷻ mengawali ungkapannya dalam ayat ini dengan An Nida (seruan), dan bahwasanya puasa merupakan konsekwensi dari keimanan; karena seruan tersebut diarahkan kepada orang-orang yang beriman; dan bahwa meninggalkan puasa (tanpa udzur) mencederai keimanan.
- Wajibnya berpuasa. Karena firmannya, كُتِبَ (diwajibkan)
- Wajibnya berpuasa juga atas umat-umat sebelum kita. Berdasarkan firmannya
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
- Hiburan bagi seseorang dengan sesuatu yang diharuskan pula kepada orang lain, agar hal tersebut terasa ringan dilakukannya. Berdasarkan firmannya,
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
- Penyempurnaan ummat ini dengan beberapa keutamaan yang diberikan kepada ummat-umat sebelumnya, di mana Allah ﷻ wajibkan atas ummat ini sesuatu yang Dia ﷻ wajibkan atas ummat sebelumnya, hal itu untuk mengangkat derajat ummat ini kepada derajat yang sempurna sebagaimana hal tersebut telah mengangkat derajat ummat-umat sebelumnya.
- Hikmah di balik diwajibkannya puasa, yaitu, bertakwa kepada Allah ﷻ. Berdasarkan firmannya,
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Agar kamu bertakwa
- Keutamaan takwa, dan bahwa hendaklah seseorang menempuh sebab yang akan menyampaikannya kepada takwa; karena Allah ﷻ mewajibkan puasa untuk tujuan ini; dengan demikian tujuan ini merupakan tujuan yang agung. Dan, menunjukkan kepada keagungannya adalah bahwa takwa itu merupakan wasiat Allah ﷻ kepada orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian. Allah ﷻ berfirman
وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ
Dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan (juga) kepadamu agar bertakwa kepada Allah (Qs. An Nisa : 131)
Selanjutnya, Allah ﷻ berfirman
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Qs. Al Baqarah : 184)
- Faedah :
Di antara faedah yang dapat dipetik dari ayat ini adalah
- Bahwa puasa, hari-harinya sedikit. Berdasarkan firmannya
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
Beberapa hari tertentu
- Penggunaan kata, مَعْدُودَاتٍ menunjukkan perintah tersebut adalah ringan bagi orang yang diperintah.
- Rahmat Allah ﷻ terhadap hambanya karena hanya mewajibkan puasa beberapa hari saja.
- Bahwa kesukaran membawa kepada kemudahan. Berdasarkan firmannya
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Karena, sakit dan safar merupakan kondisi yang memberikan peluang terbukanya pintu kerepotan.
- Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang sakit, yakni, sakit yang ketika seseorang berpuasa maka akan memberatkannya walaupun tidak membahayakannya.
- Bolehnya tidak berpuasa ketika safar. Berdasarkan firmannya
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
- Bahwa safar yang membolehkan seseorang tidak berpuasa tidak terikat dengan waktu, tidak pula terikat dengan jarak, karena kemutlakan penyebutan ‘safar’ di dalam ayat ini. Atas dasar ini maka dikembalikan kepada ‘urf, maka apa yang dikategorikan oleh orang-orang sebagai safar, maka itu adalah safar.
- Bahwa barang siapa tidak mampu berpuasa, di mana ketidak mampuannya tersebut tidak dapat diharapkan akan hilangnya, maka ia membayar fidyah, memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
- Bahwa semua bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ adalah baik. Berdasarkan firmannya
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya.
- Bahwa amal-amal itu bertingkat-tingkat keutamaannya. Berdasarkan firmannya
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ
Dan puasamu itu lebih baik bagimu
- Perhatian akan keutamaan ilmu. Berdasarkan firmannya
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Jika kamu mengetahui.
Wallahu A’lam
Sumber :
Tafsir Al Qur’an Al Karim, Surat Al Baqarah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/318-331. Dengan ringkasan
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
Yuk Donasi Paket Berbuka Puasa Bersama
Ramadhan 1442 H / 2021 M
TARGET 5000 PORSI
ANGGARAN 1 Porsi Rp 20.000
Salurkan Donasi Terbaik Anda Melalui
Bank Mandiri Syariah
Kode Bank 451
No Rek 711-330-720-4
A.N : Yayasan Al-Hisbah Bogor
Konfirmasi Transfer via Whatsapp : wa.me/6285798104136
Info Lebih Lanjut Klik Disini