Diantara hak hak suami terhadap istri.
Wajib bagi istri berkhidmah kepada suaminya
Pelayanan seorang istri terhadap suaminya dalam hal ini kembali kepada ‘urf. Ibun Taimiyah mengatakan,
“Dan wajib bagi sang istri melayani suaminya dengan cara yang baik sebagaimana wanita semisalnya melayani suami semisalnya. Dan perbedaan tingkat pelayanannya sesuai kondisi. Sebagaimana pelayanan wanita di kampung tidak sama dengan pelayanan wanita yang tinggal di kota. Dan sebagaimana pelayanan wanita yang kuat tidak sama dengan pelayanan wanita yang lemah.” (Al-Ikhtiyarat 1/352)
Intinya adalah seorang istri membantu suaminya di rumah sesuaai ‘urf setempat. Sebagaimana di Indonesia, kebiasaan pelayanan seorang istri adalah memasak, merapikan rumah, mencuci, dan lain-lain. Maka seorang istri wajib melayani suaminya dalam hal-hal demikian.
Menjaga diri dan harta suami tatkala suaminya sedang tidak ada
Allah جل جلاله berfirman,
“Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa’ : 34)
Yang pertama adalah seorang istri wajib menjaga diri dan kehormatannya tatkala suaminya sedang tidak ada. Jangan kemudian seorang istri tatkala di rumahnya melakukan sesuatu yang jika dia berada di sisinya, dia tidak akan ridha. Contohnya adalah seorang istri yang berbicara dengan lakilaki lain melalui telepon dan media-media sosialnya, atau membuka website di internet yang menampilkan laki-laki lain. Maka yang demikian seorang istri tidaklah menjaga dirinya dan kehormatannya tatkala suaminya tidak berada di sisinya.
Yang kedua adalah seorang istri wajib menjaga harta suami yang ditipkan kepadanya. Maksudnya adalah seorang istri tidak boleh menggunakan harta tersebut secara sembarangan, karena kebiasaan laki-laki di Indonesia adalah meletakkan hartanya di tangan sumainya. Karena terkadang ada seorang istri yang tatkala memegang harta suaminya, dia tidak amanah dengan memberikan harta tersebut kepada siapa yang dia kehendaki tanpa izin suaminya. Bahkan ketika dia hendak membeli suatu barang yang dia inginkan dengan harta yang dititipkan suaminya kepadanya, maka dia teta harus meminta izin kepada suaminya. Dan ingatlah bahwa seorang istri yang dititipkan harta suaminya juga akan dimintai pertanggungjawaban. Maka istri yang salihah ada istri yang menjaga harta suaminya, baik tatkala suaminya tahu ataupun tidak tahu.
Inilah beberapa hak-hak suami terhadap istrinya. Terakhir kita akan menyampaikan nasihat Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafidzahullahu ta’ala terhadap wanita zaman sekarang. Beliau berkata,
“Inilah bimbingan Islam terhadap wanita tentang bagaimana sikap mereka terhadap suaminya, bagaimana seorang istri menunaikan hak suaminya. Jika para wanita berpegang teguh dengan bimbingan islam ini, maka rumah-rumah tangga akan hidup dalam kebahagiaann yang sempurna. Akan tetapi wanita zaman sekarang tidak mengetahui hak-hak suaminya, sehingga banyak terjadi perceraian, pemukulan, pertikaian. Akhirnya pada hari ini kita mendengar sebagian wanita yang mereka lupa tentang kelembutannya, tentang sifat kewanitaannya yang berubah menjadi gagah perkasa. Terlebih lagi jika dia temui suaminya lemah, diapun menguasai suaminya. Apabila sang istri memberikan sebagian hartanya kepada suaminya, maka dia akan mengungkit rerus pemberiannya. Dan kalau dia meminta sesuatu dari suaminya yang tidak bisa dipenuhinya, maka dia mengolok-olok suaminya dengan olokan miskin, sehingga tatkala dia masuk rumah, wajahnya menjadi beringas di hadapan suaminya. Kalau suaminya keluar rumah, istrinya menolak dari belakang, dia merasa suaminya tidak pernah membahagiakannya, jiwanya tidak akan pernah puas dengan suaminya. Dia tampil di depan pintu melihat kemana-mana, dia pamerkan kecantikan wajahnya atau auratnya kepada laki-laki asing. Kalau dia berbicara dengan suaminya, dia akan membicarakan tentang suaminya fulanah, sedangkan nasibku buruk, padahal dahulu aku dilamar oleh pria terpandang, akan tetapi nasibku sudah begini.
Kalau dia tinggal di rumah bersama suaminya, dia merasa seperti di penjara. Dia tidak pernah memakai minyak wangi dan berhias, sehingga kalau suaminya melihatnya, dia akan melihat pemandangan yang tidak enak. Rambutnya semrawut, pakaiannya penuh dengan kotoran. Kalau dia tinggal di rumhanya, maka badannya kotor penuh dengan bawang. Akan tetapi ketika dia keluar rumah, dia berhias dan memakai minyak wangi. Ini adalah ciri-ciri wanita yang celaka. Yang dia menjadikan seluruh kebaikannya untuk orang lain, dan segala keburukannya dia berikan kepada suaminya. Ketika dia keluar bertemu teman-temna perempuannya, dia sangat murah senyum, berkata-kata yang enak (didengar) dan mengindahkan majelis, tidak membuat pembicaraan membosankan, membuat orang senang duduk dengannya. Akan tetapi ketika dia pulang ke rumahnya, berubahlah ia menjadi singa betina yang ketika berbicara dengan suaminya, dia mengeluarkan api, ketika dia melakukan sesuatu, dia melakukan hal yang buruk. Tidak ada kebaikan bagi wanita yang demikian. Ini adalah wanita yang benar-benar celaka. Dari mana wanita ingin bahagia? Sedangkan dia telah menyelisihi agamanya, dai telah menjadikan Rabbnya murka, dia telah menjadikan suaminya menderita. Maka hendaknya dia instrospeksi diri, karena sesungguhnya umurnya terbatas dan ajalnya akan segera tiba.”
Inilah yang bisa kita bahas pada kesempatan kali ini, semoga para istri bisa menjadi istri yang salihah yang taat kepada suaminya, bukan hanya hari ini melainkan hingga maut menjemput.
Ustadz Firanda – Hak-hak Suami Terhadap Istri
Ya Allah, ampunilah guru-guru kami dan orang yang telah mengajar kami. Sayangilah mereka, muliakanlah mereka dengan keridhaan-Mu yang agung, di tempat yang disenangi di sisi-Mu, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.
Dengan sedikit gubahan..