Di Rumah Tanpa Hijab

Pertanyaan :

Saya seorang gadis, usiaku 18 tahun,Alhamdulillah aku berhijab dan menjaga shalat lima waktu. Namun demikian, aku ingin bertanya tentang “hijab”. Aku tahu bahwa seorang gadis yang berhijab haram dilihat oleh seorang lelaki atau pemuda sedangkan ia tengah tidak berhijab. Hal yang menjadi masalahku adalah aku pernah sekali berada di dalam rumahku tengah tidak mengenakan hijab, tiba-tiba saudara laki-laki istri saudaraku masuk rumah, dia adalah seorang pemuda, aku tidak tahu bahwa ia masuk rumah, sementara aku tidak sengaja melakukan hal tersebut. Lalu, aku pun bersalam kepadanya, (ia menjabat tanganku) kemudian aku masuk (kamar) dan menutupi diri. Karena ia mengulurkan tangannya kepadaku, aku tidak tahu apa yang hendaknya aku lakukan. Untuk beberapa kalinya aku mengalami hal ini namun tak ada unsur kesengajaan dariku, apakah aku berdosa dalam hal ini ?

Begitu juga aku ingin bertanya kepada Anda, apa yang hendaknya aku lakukan bila ada seorang pemuda masuk ke dalam acara yang hanya diperuntukkan untuk kalangan wanita, tentunya aku tengah tidak berhijab ketika berada dikerumunan para wanita tersebut, berilah kami faedah, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban :

Saudara laki-laki istri saudaramu bukanlah mahrommu, dan ia pun tidak boleh masuk rumah untuk menemuimu sementara tak seorang pun tengah bersamamu. Hal ini karena, tindakan tersebut merupakan bentuk khalwah (menyendiri) yang haram hukumnya. Ibnu Abbas mengatakan, ‘aku pernah mendengar Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam– ketika berkhutbah mengatakan, ‘janganlah seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita melainkan si wanita tersebut bersama mahromnya. Dan Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,’ janganlah kalian (para lelaki) masuk kepada para wanita. Para sahabat berkata, wahai Rasulullah, bagaimana kalau lelaki tersebut adalah alhamu ? beliau menjawab, ‘alhamu adalah kematian’. Yang demaksud dengan الحمو(alhamu)adalah kerabat suami.

Dan, aku nasehatkan kepada laki-laki ini dan berilah ia peringatan agar tidak melakukan tindakan masuk menemui seorang wanita yang tengah tidak bersama mahromnya. Bila ia masuk tanpa sepengetahuanmu maka dialah yang berdosa. Akan tetapi, wajib atasmu untuk mengatakan kepadanya, ‘keluarlah engkau hingga suamiku datang’. Tidak boleh bagimu bersalaman dan menjabat  tangannya, karena berjabatangannya seorang wanita dengan lelaki yang bukan mahromnya hukumnya haram. Namun, perkara ini –yakni, berjabatangannya kaum wanita dengan lelaki yang bukan mahromnya- patut disayangkan telah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang dan menganggapnya remeh. Padahal hal ini haram dilakukan. Maka, tidak mengapa seorang wanita -bila ada seorang lelaki mengulurkan tangannya kepadanya untuk menjabat tangannya padahal ia bukan mahromnya- untuk mengatakan kepada lelaki tersebut, “ sungguh perbuatan ini haram”. Hal ini karena, menjelaskan kebenaran. Demikian pula halnya, tidak mengapa bagi seorang lelaki -bila ada seorang wanita yang mengulurkan tangannya untuk menjabat tangannya padahal laki-laki tersebut bukanlah mahrom si wanita- untuk mengatakan, ‘sesungguhnya ini haram’.  Perkataan demikian ini merupakan penjelasan kebenaran dan menjelaskan kebenaran itu wajib hukumnya, terlebih ketika banyak orang melakukan tindakan yang menyelisihi kebenaran, maka memberikan penjelasan ketika itu termasuk amar ma’ruf dan nahi munkar. Oleh karenanya, saya menasehati Anda dan berhati-hatilah jangan sampai Anda biasa melakukan tindakan seperti ini –yakni, membiarakan seorang lelaki yang bukan mahrom masuk kepadamu sementara engkau tidak sedang bersama mahrommu, atau dari memberikan kesempatan kepada seorang lelaki yang bukan mahrommu untuk menjabat tanganmu. Tak ada bedanya antara jabat tangan tersebut dilakukan secara langsung, yakni, bersentuhan antara telapak tangan laki-laki dan perempuan, ataupun dengan mengenakan sarung tangan. Kesemua tindakan tersebut adalah haram hukumnya.

Wallahu a’lam

Sumber :

Fatawa Nuur ‘Ala ad-Darbd, 10/68, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, semoga Allah merahmatinya.

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *