A. Definisi Kufur
Kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan RasulNya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
B. Jenis Kufur
Kufuradaduajenis: KufurBesardanKufur Kecil
1. Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam, diantaranya:
a. Kufur Karena Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Yang Artinya: Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya, Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir” [QS. Al-Ankabut : 68].
b. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan.
Dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Yang Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir” [QS. Al-Baqarah : 34].
c. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla:
Yang Artinya: Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [QS. Al-Kahfi : 35-38].
f. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Yang Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [QS. Al-Ahqaf : 3].
g. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla:
Yang Artinya: “Yang demikian itu adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [QS. Al-Munafiqun : 3].
2. Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya:
Yang Artinya: “Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir” [QS. An-Nahl: 83].
Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi :
Yang Artinya: “Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim].
Dan sabda beliau :
Yang Artinya: “Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim].
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi bersabda:
Yang Artinya: “Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim].
Yang demikian itu karena Allah ‘azza wa jalla tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
Yang Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [QS. Al-Baqarah : 178].
Allah subhanahu wata’ala tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
Yang Artinya : “Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)” [QS. Al-Baqarah : 178].
Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diragukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:
Yang Artinya : “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil.Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [QS. Al-Hujurat : 9-10].
C. Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil
[1]. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal dalam Neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk Neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah ‘azza wa jalla memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tidak masuk Neraka sama sekali.
[3]. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.
Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil.
[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan].
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet