Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil ‘atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Sebagai bukti dari firman Allah :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat (manusia datang kepadanya akan ingin kembali). [Al-Baqarah: 125]
Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin. Ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul biaya ongkos naik haji. Dan dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang “ Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. (Himpunan Fatwa DSN 2006, hal 176)
Namun dalam prakteknya masih terdapat keraguan akan kehalalan produk ini.
Kepastian akan kehalalan atau tidaknya tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.
Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ حَاجًّا بنفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ، فَنَادَى: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَلالٌ، وَرَاحِلَتُكَ حَلالٌ، وَحَجُّكُ مَبْرُورٌ غَيْرُ مَأْزُورٍ، وَإِذَا خَرَجَ بِالنَّفَقَةِ الْخَبِيثَةِ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ، فَنَادَى: لَبَّيْكَ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لا لَبَّيْكَ وَلا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ
Apabila seorang berangkat untuk menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal, saat ia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, “Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit, “Diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, dan hajimu mabrur dan diterima”. Dan apabila ia berangkat dengan harata haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru,”Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit,”tidak diterima kedatanganmu dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur (HR. Ath-Tahbrani, hadis ini dinukil oleh Syaikh Ibnu Baz alam bukunya dan beliau menyetujuinya).
Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih.
Bentuk akad dana talangan haji yaitu : Seseorang yang ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak 20 juta rupiah. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan 10 juta rupiah, 15 juta rupiah, 18 juta rupiah. [Deskripsi ini berdasrkan penelitian sri Nur Uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, “ Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang”, th. 2010]
Andai pendaftar memilih talangan 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai sebesar 2 juta rupiah. Dan 18 juta rupiah akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar haji ini ke LKS (lembaga keuangan syari’at) sebanyak 18 juta rupiah akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1,5 juta rupiah. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS menjadi 19,5 juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan sebesar 15 juta rupiah berarti ia mengeluarkan uang tunai sebesar 5 juta rupiah. Dan 15 juta rupiah akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar haji ini ke LKS sebanyak 15 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS menjadi 16,3 juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada Bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan 10 juta rupiah berarti ia mengeluarkan uang tunai sebesar 10 juta rupiah. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan syariah. Utang pendaftar haji ke LKS sebanyak 10 juta rupiah akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS menjadi 11 juta rupiah. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Tinjauan Fikih
Dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk, yaitu akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Dan akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani]
Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.
Maka dengan demikian produk ini bertentangan dengan hadits Nabi di atas karena akad ijarah bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka akad ini dapat dibolehkan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Dan sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun, fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.
Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.
Dan juga, saat pendaftar haji yang berstatus sebagai peminjam tidak mampu melunasi utangnya dalam waktu 1 tahun yang diperjanjikan maka ia akan dikenakan uang administrasi. Ini sama dengan riba jahiliah, ketika peminjam tidak mampu mengembalikan utang dikenakan denda, hanya saja ini ditukar namanya dengan biaya administrasi.
Himbauan
- Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan jatuh ke dalam praktik riba.
- Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.
- Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap hajinya tidak kemabrur karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak 20 juta rupiah agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.
- Bagi pendaftar yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah :
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [ Al-Baqarah:275].
Sumber:
Disalin dari buku “ Harta Haram Muamalah Kontenporer”, Dr. Erwandi Tirmidzi, MA, BMI Publising, Bogor, Cet IV, hal. 458-461
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,