Judi Slot adalah salah satu bentuk terbaru dari perjudian yang asal hukumnya sudah diketahui bersama, yaitu haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Almaidah: 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Almaidah:91)
Jadi, judi apapun bentuknya baik langsung di tempat maupun online maka hukumnya sama.
Celakanya lagi, hobi berjudi ini dapat menggelapkan mata hati, sehingga pelakunya berani menghalalkan segala cara untuk mendapat uang modal bermain judi, seperti mencuri, menipu dan termasuk juga mencari pinjaman online.
Dan malapetaka akan datang cepat atau lambat, selain dosa dan azabnya yang menanti di akhirat jika tidak bertaubat, judi juga dilarang secara hukum pidana, pelakunya terancam hukuman penjara dan denda yang besar, disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Maka tidak jarang, pelaku judi online harus berurusan dengan hukum karena keterlibatannya dalan perjudian atau karena faktor lain, sepert i mencuri, menipu dan lainnya karena sudah candu berjudi.
Kemudian, judi ini karena hukumnya haram, maka hal-hal yang dibeli dengannya juga haram, misalnya menang berjudi kemudian membeli makanan, maka makanan tersebut haram hukumnya. Sehingga kehidupan penjudi tadi benar-benar diselimuti dengan yang haram, dan jika sudah begitu, maka keberkahan akan minggat dari kehidupannya dan yang ada tinggallah laknat.
Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا} وَقَالَ تَعَالَى {يَا أَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌوَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ.رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
‘’Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Dan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.” (HR. Muslim(
Renungkanlah, sadar atau tidak, kesulitan hidup yang terus menerpa itu bisa jadi karena efek dari dosa-dosa yang dilakukan, dan itu tidak hanya menimpa pelaku, tapi orang-orang terdekatnya juga terdampak secara negatif.
Maka, hendaklah bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan taubatan nasuha yaitu taubat yang sebenar benarnya, dan mulailah hidup dengan cara yang halal, jadikanlah keberkahan sebagai tujuan, bukan hanya mencari sebanya-banyaknya namun membawa sengsara di kemudian hari, jika tidak di dunia maka di akhirat.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menaungi kita dengan taufik dan hidayah-Nya.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor