Dari Abu Shaleh, ia berkata, ketika Abu Sa’id al-Khudriy shalat pada hari Jum’at dengan menghadap ke sesuatu sebagai sutrah yang menghalangi orang lewat di hadapan beliau, tiba-tiba ada seorang pemuda dari bani Abi Mu’ith ingin lewat di hadapan beliau, maka segera saja beliau menghalanginya (dengan menjulurkan tangannya ke arah) leher sang pemuda. Maka, sang pemuda (berhenti) dan melihat ke arah kanan kirinya, namun ia tidak mendapati tempat untuk lewat kecuali di hadapan Abi Sa’id. Maka, ia pun mengulangi lagi perbuatannya, maka Abu Sa’id kembali menghalangi pemuda tersebut dengan tangannya yang ia arahkan ke bagian leher sang pemuda dengan hentakan yang lebih keras daripada yang pertama. Maka, sang pemuda tetap saja berdiri, kemudian ia mencela Abu Sa’id. lalu, sang pemuda keluar menemui Marwan. Lalu, ia mengadukan halnya kepada Marwan tentang apa yang didapatinya dari Abu Sa’id. Abu Sa’id pun menemui Marwan. Marwan mengatakan kepadanya, ‘ada apa denganmu dan anak saudaramu, ia telah datang menemuiku mengadukan tentang dirimu ? Abu Sa’id menjawab : aku pernah mendengar Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “jika salah seorang di antara kalian sedang shalat sementara ada orang yang ingin lewat di hadapanmu maka cegahlah ia (dengan menjulurkan tanganmu ke arah) lehernya. Jika ia menolak, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan [1]
- Ihtisab di dalam Hadis
Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam poin berikut ini :
Pertama, pengingkaran terhadap orang yang lewat di hadapan orang yang tengah shalat.
Kedua, Peringatan seorang muhtasib terhadap khalayak dari melakukan tindakan lewat di hadapan orang yang tengah shalat.
Ketiga, Kesemangatan seorang muhtasib untuk mengambil sutrah ketika hendak melaksanakan shalat.
Keempat, upaya pencegahan seorang muhtasib terhadap orang yang lewat di hadapan dirinya hendaknya memulainnya dengan hal yang mudah terlebih dahulu.
- Penjelasan :
- Jika seorang yang akan shalat meletakkan sutrah di depannya untuk menjaga shalatnya dan sebagai tindakan kehati-hatian, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya maka hendaknya ia berupaya untuk mencegah dan menghalanginya.
Bila ia menolak maka hendaknya ia memeranginya. Namun, perlu diketahui bahwa pencegahan tersebut bukanlah maksudnya sesuatu yang akan menghasilkan dampak negative. Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkara yang menjadi maksud syariat. Pencegahan dilakukan bisa dengan sesuatu yang bersifat ringan bisa juga dengan tindakan keras. Demikian pula halnya, bukan menjadi maksud dari tindakan “memerangi si palaku jika enggan meninggalkan perbuatannya tersebut” adalah bahwa orang yang tengah shalat tersebut melakukan sesuatu yang menjadikannya keluar dari keadaannya sebagai orang yang tengah shalat untuk memerangi orang tersebut. Karena bila mana demikian itu yang menjadi maksud, maka tentu saja menjadikan shalatnya batal. Yang wajib adalah memahami hadis ini dengan mengorelasikannya dengan hadis-hadis lainnya terkait dengan masalah shalat.
Dan, hadis yang tengah kita bahas ini, di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya memutlakkan kata “setan” terhadap orang yang membuat fitnah dalam perakara agama. Dan bahwasanya hukum itu untuk makna bukan pada nama [2].
Di dalamnya juga terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya seorang yang tengah shalat untuk mencegah atau menghalangi orang yang ingin lewat di hadapannya-bila mana ia shalat dengan menghadap ke sutrah- yaitu dengan menjulurkan tangan ke arah leher orang tersebut untuk kali pertama. [3].
Hadis di atas menunjukkan bahwa Abu Sa’id meletakkan sutrah di hadapannya untuk dirinya, hingga ketika datang sang pemuda dan ia ingin lewat d ihadapan Abu Sa’iad, maka Abu Sa’id mengingkari sang pemuda dengan cara mencegahnya lewat di hadapannya dengan menjulurkan tangannya ke arah leher sang pemuda. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk penerapan terhadap sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– dan perintah beliau untuk melakukan hal tersebut.
Dan demikian pula, seorang muhtasib ketika berada di masjid dan melihat orang yang tidak memperhatikan kehormatan orang yang tengah mengerjakan shalat, hendaknya ia mencegah dan mengingkari tindakannnya, dan memberikan penjelasan kepadanya akan keharaman tidakannya tersebut dan dosa yang sangat besar akibat dari tindakannya.
- Jika seorang muhtasib melihat sikap ceroboh sebagian orang yang memutuskan shalat orang yang tengah shalat, hendaknya ia mengingatkan mereka akan keharaman tindakan ini dan ancaman keras bagi orang yang melakukannya.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “ kalaulah saja orang yang lewat (di hadapan orang yang tengah shalat) mengetahui konsekwensi atas dirinya, niscaya ia berdiri selama 40 adalah lebih baik baginya daripada ia lewat di depan orang yang tengah shalat. [4]
Ibnu Hajar mengatakan, yakni, bahwa orang yang lewat di depan orang yang tengah shalat tersebut kaulah ia mengetahui kadar dosa perbuatannya niscaya ia akan memilih untuk berdiri saja selama waktu yang disebutkan hingga ia tidak mendapatkan dosa tersebut [5] karena, orang yang tengah shalat itu tengah berdiri di hadapan Allah, ia tengah bermunajat kepadaNya, maka siapa yang memutus munajatnya kepada Allah, menimbulkan was-was shalatnya, yaitu dengan lewat di hadapannya, maka ia berhak mendapatkan dosa yang besar.
- Hadis di atas juga menunjukkan disyariatkannya orang yang akan shalat untuk mengambil sutrah untuknya. Tindakan ini merupakan sunnah Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- qauliyyah, fi’liyyah dan taqririyyah. Menghidupkan suannah dan mengikutinya adalah jalan yang lurus.
Untuk tujuan inilah seorang muhtasib harus benar-benar bersunguh-sungguh untuk melaksanakan sunnah ini, agar ia menjadi teladan bagi orang lain.
- Sesunggunya upaya pencegahan yang dilakukan oleh seorang muhtasib terhadap orang yang lewat di depan orang yang tengah mengerjakan shalat hendaknya dilakukan dengan cara yang mudah terlebih dahulu, ia tidak boleh segera melakukannya dengan cara yang keras, karena boleh jadi orang yang lewat di depan orang yang tengah shalat tersebut belum mengetahui hukumnya atau karena ia lalai. [6]
Wallahu a’lam
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaaemah, Abdul Wahhab bin Muhammad bin Fa-yi’ ‘Usairiy (hal.103-105)
[1] Diriwayatkan juga oleh imam al-Bukhari, 1/693, hadis no. 509; Muslim, 4/446-447, hadis no. 1129
[2] Syarh al-Bukhari, Ibnu Baththal, 2/137, Fathul Baariy, Ibnu Hajar, 1/695
[3] Shahih Ibni Khuzaemah, 2/96. Lihat juga Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Baththal, 2/136
[4] HR. Ibnu Khuzaemah, 2/14, hadis no. 813. Al-Bukhari, 1/696, hadis no. 510
[5] Fathul Baariy, 1/697
[6] Lihat, Taisir al-Allam, al-Bassam, 1/233, Syarh Muslim, an-Nawawi, 4/447