Orang-orang besar tidak terhalang oleh rintangan-rintangan kecil. Dan seperti itulah semestinya suami-istri dalam interaksi di antara mereka berdua. Bila keduanya tidak menutup mata dan mengabaikan kesalahan-kesalahan kecil, maka saling mencela dan saling mengoreksi, akan menghancurkan keindahan kehidupan suami-istri, dan mereka berdua akan membawanya hingga ruang pengadilan yang sarat dengan tuntutan-tuntutan,Read More →

Khutbah Pertama : اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْقَائِلِ فِي مُحْكَمِ التَّنْزِيْلِ : وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا  [النساء : 161] أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِRead More →

Salah satu cara Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-dalam menangani masalah keluarga adalah membiarkan masalah itu sendiri. Seringkali perselisihan suami istri tidak bisa diselesaikan dengan bercekcok dan bedebat. Perdebatan justru membuat masalah kian meruncing dan sulit diredakan. Tak jarang perselisihan dapat diselesaikan dengan cepat karena suami menjauh dari masalah dan melakukan ibadahRead More →

Alhamdulillah. Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan sejumlah bahaya riba. Berikut adalah kelanjutannya. Riba adalah moral dan praktek musuh Allah, kaum Yahudi. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman, وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا  [النساء : 161] Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarangRead More →

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ [البقرة : 278] Wahai orang-orang yang beriman ! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman (al-Baqarah : 278) ** Tidak diragukan, bahwa riba memiliki dampak-dampak bahaya besar dan akibat-akibatRead More →

Berhutang tidaklah terlarang di islam, namun yang syariat larang adalah bunga atau riba dari pinjam-meminjamkan uang tersebut. Berhutang terkadang mau tidak mau dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan mendesak, namun tidak jarang juga berani berhutang hanya untuk keinginan, bukan kebutuhan. Maka contoh demikianlah yang keliru, ditambah lagi jika hutangnya berbunga alias riba,Read More →

Pendahuluan Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-hidup bersama istri-istrinya dengan bahagia. Kehidupan mereka adalah praktik yang benar terntang firman Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (an-Nisa : 19) Tak aneh jika Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bangga dengan kehidupan rumah tangganya. Beliau bersabda, وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Dan aku adalah suamiRead More →

Judi Slot adalah salah satu bentuk terbaru dari perjudian yang asal hukumnya sudah diketahui bersama, yaitu haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasibRead More →

Pinjam-meminjamkan uang asalnya tidaklah terlarang di dalam Islam, bahkan dapat bernilai pahala jika diniatkan membantu orang lain yang sedang kesusahan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة “Barangsiapa memberiRead More →

Di antara yang mendatangkan kebahagiaan bagi kedua suami istri dan merekatkan hati mereka berdua adalah berpegangnya mereka kepada adab-adab syar’i dan kesungguhan mereka dalam menjaga ibadah-ibadah sunnah ; shalat tepat waktu, shalat suami bersama jama’ah sebagai kewajiban, shalat sunnah rawatib, witir dan dhuha. Begitu juga dianjurkan bagi keduanya agar tidakRead More →

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، ومُوْكِلَهُ، وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوْتَشِمَةَ ، قَالَ : إِلَّا مِنْ دَاءٍ ؟ فَقَالَ : نَعَمْ ، وَالْحَالُّ المُحَلَّلُ لَهُ ، وَمَانِعُ الصَّدَقَةِ ، وَكَانَ يَنْهَى عَنِ النَّوْحِ ، وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ. Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-melaknat Akila riba, Mukilnya, saksinya dan penulisnya,Read More →