Bunga Bank Ribawi
Seorang penanya berkata,
Ada beberapa bank yang memberikan keuntungan atas sejumlah uang yang ditabung oleh para debitur. Kami tidak tahu hukum bunga bank seperti ini. Apakah riba ataukah keuntungan yang boleh diambil seorang muslim ? Adakah bank-bank di dunia Arab yang berinteraksi sesuai syariat Islam ?
Jawab :
Pertama, keuntungan yang diberikan pihak bank kepada para debitur atas sejumlah uang yang mereka tabung adalah bunga. Seorang muslim tidak boleh memanfaatkan keuntungan-keuntungan seperti ini. Ia harus bertaubat kepada Allah dari menabung uang di bank-bank ribawi, harus menarik uang yang ia tabung beserta bunganya, lalu ia menyimpan uang pokoknya dan membagikan bunganya untuk kepentingan sosial, seperti untuk orang-orang fakir miskin, perbaikan fasilitas-fasilitas umum, dan semacamnya.
Kedua, mencari tempat yang tidak berinteraksi secara riba, meski hanya berupa toko, lalu menitipkan uang di sana dalam bentuk mudharabah. Dengan syarat, bagian dari keuntungan harus diketahui, seperti sepertiganya misalnya. Atau dengan menitipkan uang di sana sebagai amanat, tanpa bunga.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Sumber :
Fatawa Islamiyah li Ashhabil Fadhilah al-‘ulama, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid (II/404)
Amar Abdullah bin Syakir