Salah-satu moment yang paling spesial dari bulan ramadhan adalah Bukber alias buka bersama, satu acara yang sangat di nanti-nantikan, baik itu bukber antara keluarga atau reuni dengan kawan-kawan lama.
Ini menjadi spesial sebab sepanjang tahun orang-orang sibuk dengan urusannya masing-masing, sehingga sangat jarang memiliki waktu untuk sekedar berkumpul dengan sanak keluarga apalagi dengan kawan-kawan, maka ramadhan dengan keberkahannya dan suasananya yang bersahaja inilah orang-orang bersemangat mengadakan bukber dengan maksud menyambung tali silaturrahim yang sekian lama renggang atau reuni dengan kawan-kawan lama yang sudah memiliki kehidupa masing-masing.
Bukber sebagaimana jika dimaksudkan untuk menyambung tali silaturrahim dan ukhuwwah islamiyyah jelas sangat dianjurkan, bahkan syari’at mengatakan bahwasanya wajib bagi seseorang untuk memenuhi undangan saudaranya untuknya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ ماَتَ فاتـْبَعْهُ”. (رَواهُ مُسلمٌ)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:
(1) jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,
(2) jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,
(3) jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,
(4) jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan Yarhamukallah (artinya = mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu),
(5) jika ia sakit maka jenguklah dan
(6) jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya”.
(HR. Muslim)
Akan tetapi terkadang niat baik tidak selamanya otomatis melahirkan amalan yang baik pula jika tidak dibarengi oleh rambu-rambu syari’at, dan bukber ini termasuk didalamnya, karena selain kebaikan ternyata ada juga beberapa kesalahan fatal seringkali terjadi pada saat moment spesial ini, apa saja ia? Berikut:
1 – Ikhtilath (campur-baur) antara lelaki dan wanita
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].
Hadits ini mengisyaratkan bahwa ikhthilath (bercampur-baur) orang-orang laki-laki dengan para wanita di jalan itu adalah dengan berdeasak-desakan atau berjalan bersama-sama, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para wanita agar berjalan di pinggir jalan.
Lihatlah betapa Islam sangat menjaga kita kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi, jangankan untuk berkumpul dengan campur baur antara lelaki dan wanita, ketika di jalan saja Rasulullah menganjurkan kaum wanita untuk menepi agar tidak berdesak-desakkan dengan kaum lelaki.
Bagaimana dengan bukber kita hari ini? Bukankah hal semacam ini yang banyak terjadi? Berkumpul di satu meja mereka yang tidak mahram?.
2 – Melalaikan Shalat Maghrib
Allah Ta’ala berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: …. maka dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu adalah atas Mu`minin satu kewajiban yang ditentukan waktunya ( an-Nisaa` 103)
Dan untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Walaupun ia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman:
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5)
JADI HARUS BAGAIMANA?
Secara asal bukber merupakan hal yang baik, karena ia membawa pesan yang sangat dianjurkan oleh islam, yaitu menyambung tali silaturrahim atau ukhuwah islamiyah. Akan tetapi kebaikan tersebut akan hilang jika dalam prakteknya dibarengi dengan maksiat-maksiat yang kita sebutkan diatas, namun bukan berarti bukber menjadi otomatis terlarang, tergantung kesanggupan kita apakah ketika kita menghadiri acara bukber tersebut kita mampu menjaga shalat kita? Jika iya maka hadirlah.
Kemudian apakah bukber tersebut bebas dari ikhtlat? Jika iya maka tentu sangat sayang untuk dilewatkan.
Akan tetapi jika pada bukber tersebut terdapat kemungkaran-kemungkaran yang mana kita yakin tidak akan mampu mengubahnya ke arah yang lebih baik, maka telah gugurlah kewajiban kita untuk menghadiri undangan tersebut dengan adanya sisi negatif tersebut, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiyallahu anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (Riwayat Muslim)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا
Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. (An Nisaa 63)
Jadi bagaimana dengan rencana bukber anda?
Mari kita perbaiki bersama sebelum terlambat dengan memberi masukan positif kepada panitia acaranya, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Muhammad Hadhrami