Soal :
Ada seseorang yang bapaknya telah meninggal, dan dia ingin menyembelih hewan qurban untuknya, maka salah seorang gurunya berkata : “Tidak boleh menyembelih seekor unta untuk satu orang, lebih baik kamu menyembelih seekor kambing untuknya!” Dan orang yang mengatakan kepadamu : “Sembelihlah seekor unta adalah salah, karena tidak boleh menyembelih seekor unta kecuali untuk jama’ah (7 orang)?”
Jawab :
Boleh menyembelih hewan qurban untuk orang yang telah meninggal (pahalanya untuknya) baik berupa seekor kambing atau unta.
Dan orang yang mengatakan : “Bahwa seekor unta tidak boleh kecuali untuk berjama’ah” adalah salah, akan tetapi seekor kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan baginya boleh menyertakan keluarganya dalam mendapatkan pahalanya, adapun unta maka boleh untuk satu orang atau tujuh orang berserikat dalam membelinya, maka sepertujuhnya merupakan qurban tersendiri bagi tiap orang yang berserikat, dan sapi sama hukumnya seperti unta. Wallahu a’lam
Sumber : Fatwa-Fatwa Tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet
Bagus bgt. Membantu sangad