Bolehkan Menuruti Orang tua dalam hal Perceraian

Assalamualaikum ustadz

Ustadz saya mau bertanya, kalo suami menceraikan istrinya tapi bukan dari keputusan dia sendiri melainkan dari ibu nya yang menyuruh untuk kita bercerai lalu suami menurutinya itu gimana ya ustad? Apa kah saya juga berdosa ustadz karna saya cerai, ? Dan saya harus gimana ustadz agar bisa ikhlas dan menerima semua ini? Mohon dijawab ustad

Jawab :

Wa’alaikumussalam Warmatullahi Wabarakatuhu.

Alhamdulillah.

Pertama, Tentang hukum anak mentaati orang tua bila kedua orang tua atau salah satu dari kedunya (baik ibu atau pun bapak) memerintahkannya untuk menceraikan istrinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Ada yang berpendapat, ‘Hal tersebut tidak wajib dilakukannya, namun yang afdhal adalah melakukannya. Sebagai pelaksanaan perintah orang tua.’ Hal ini didasarkan pada bahwa Umar                       pernah memerintahkan anaknya, Abdullah untuk menceraikan istrinya, namun Abdullah pada awalnya enggan menceraikan istrinya. Lalu, hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. Ternyata beliau memerintahkan kepada Abdullah (putra Umar) untuk menceraikan istrinya. Maka, Abdullah pun kemudian menceraikan istrinya.

Ada pula yang berpendapat, ‘Bahwa seorang anak harus/wajib mentaati orang tuanya yang memerintahkannya untuk menceraikan istrinya.’

Ada pula yang berpendapat, ‘Apabila orang tua meminta atau menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, tidak lepas dari dua keadaan :

Keadaan Pertama, Orang tua menjelaskan sebab syar’i yang mengharuskan sang anak menceraikan istrinya, semisal orang tua mengatkan, ‘ceraikan istrimu’ karena ia (istrimu) akhlaknya tercela, suka bergaul bebas dengan laki-laki asing misalkan,  maka dalam kondisi ini wajib atas sang anak mentaati orang tuanya dan menceraikan istrinya. Karena orang tuanya mengatakan ‘ceraikan istrimu’ bukan karena hawa nafsunya, akan tetapi untuk menjaga ‘ranjang’ anaknya dari terkotori oleh akhlak tercela ini.

Keadaan Kedua, Orang tua mengatakan, ‘ceraikan istrimu’ karena sang anak mencintai istrinya sehingga bapak atau ibunya cemburu atas kecintaan anaknya terhadap istrinya. Atau, orang tua tidak menjelaskan sebab syar’i yang mengharuskan anaknya menceraikan istrinya, maka dalam kondisi seperti ini si anak tidak harus menceraikan istrinya. Ia tetap mempertahankannya sebagai istrinya, dan berusaha memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh orang tuanya dengan baik yang dapat melegakan orang tuanya. terlebih bila istrinya tersebut adalah seorang wanita yang baik-baik, istiqamah dalam agamanya dan akhlaknya.

Pendapat yang terakhir yang diperinci ini, nampaknya yang lebih kuat dan lebih menentramkan hati, menurut pandangan saya.

Dan, berdasarkan beberapa pendapat di atas, cerai/talak yang dilakukan oleh seorang  terhadap istrnya atas permintaan/perintah orang tuanya, jatuh dan sah. Sehingga terputuslah hubungan kekeluargan antara lelaki dan wanita tersebut.

Kedua, Jika ternyata seorang anak menceraikan istrinya karena mentaati perintah orang tuanya, apakah ia berdosa ?

Wallahu A’lam, jika alasan orang tua memerintahkan anaknya  menceraikan istrinya dapat dibenarkan secara syar’i, maka sang anak tidak berdosa.

Namun, jika alasan-alasan orang tua memerintahkan anaknya  menceraikan istrinya tidak dapat dibenarkan secara syar’i, maka sang anak berdosa, karena hakikatnya ia telah mentaati orang tua dalam kemaksiatan. Karena, tidak boleh mentaati makhluk-siapa pun orangnya, termasuk pula orang tua -,  dalam kemaksiatan. Sebagaimana Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, bersabda,

اَلسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرُ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ

 

Mendengarkan dan Mentaati merupakan kewajiban atas seorang muslim dalam hal-hal yang disukainya dan hal-hal yang tidak disukainya, sepanjang tidak diperintahkan untuk melakukan suatu kemaksiatan. Maka, jika ia diperintahkan untuk melakukan suatu kemaksiatan, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mendengarkan dan tidak ada pula kewajiban atasnya untuk taat. (HR. at-Tirmidzi)

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, juga bersabda,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah azza wa jalla (HR. Ahmad)

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, juga bersabda,

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan itu hanyalah dalam hal kebaikan (HR. al-Bukhari)

Dan, dalam kondisi ini, (yakni, seorag anak menceraikan istrinya atas dasar perintah/permintaan orang tuanya dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh syariat), maka  sang anak hendaklah bertaubat dan memohon ampun kepada Allah azza wajalla.

Dan, bila sang anak ingin menikah kembali dengan wanita yang diceraikannnya atas perintah orang tuanya tersebut, di mana sejatinya wanita tersebut adalah wanita yang baik, dan alasan perintah orang tua tidak dapat dibenarkan oleh syariat,  maka tidak mengapa. Tentunya dengan akad nikah yang baru dan  mahar yang baru pula. Kalau pun tidak ingin menikahinya kembali, juga tidak mengapa.

Dan, tetaplah Anda berbakti dan berbuat baik terhadap orang tua Anda, baik dengan ucapan Anda atau pun dengan sikap dan tindakan Anda, semampu Anda. Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda.

Semoga Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-mengaruniakan kepada Anda kesabaran yang baik atas musibah yang mendera Anda ini. Semoga pula Allah mengaruniakan kepada Anda ganti yang lebih baik. Amin

Wallahu A’lam

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta segenap keluarganya dan para sahabatnya seluruhnya.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *