Jawab :
Pergi ke tukang sihir (hukumnya) tidak boleh meskipun dengan tujuan untuk berobat dan menghilangkan pengaruh sihir meskipun sebenarnya orangnya sendiri tidak rela akan hal itu (dalam hatinya).
Hal ini karena, perginya seseorang kepada para tukang sihir itu menunjukkan pengakuannya bagi para tukang sihir itu, dan merupakan ajakan bagi mereka untuk melakukan kesyirikan dan mendekatkan diri kepada selain Allah jalla wa’ala. Semestinya, hendaknya pengobatan itu dilakukan dengan cara rukyah dan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat.
sumber : (at Ta’liiqoot al-Baaziyah ‘alaa Kitabittauhiid, Syaikh bin Baaz, Juz 1 hal.37, lihat Maktabah Syamilah)
Artikel : www.hisbah.net
Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net