Bolehkah Orang Awam Beramar Ma’ruf Nahi Mungkar?

Pertanyaan :

Apa hukum amar ma’ruf nahi munkar bagi orang awam? Apakah amar ma’ruf nahi mungkar wajib baginya walaupun beresiko?

Jawaban :

Amar ma’ruf nahi munkar wajib bagi siapapun yang mampu, tetapi dengan dua syarat:

Pertama; ia harus tahu apakah itu termasuk perbuatan mungkar atau bukan, karena bisa jadi sebagian orang mengira suatu perbuatan adalah mungkar sedang menurut syariat ia tidak termasuk mungkar, sehingga ia harus benar-benar mengetahui bahwa itu adalah perbuatan mungkar, sedangkan jika ia hanya mengikuti perasaannya sehingga mengira perbuatan tersebut adalah suatu kemungkaran maka tidak boleh, karena perasaan tidak bisa menjadi ukuran yang syar’i, tetapi seandainya ia memang mengetahui bahwa perbuatan tersebut mungkar maka boleh baginya untuh mencegah.

Kedua; ia harus tahu bahwa pelakunya itu benar-benar melakukan suatu kemungkaran, karena bisa jadi seseorang melakukan suatu perbuatan yang dzohirnya mungkar namun bagi orang tersebut bukanlah suatu kemungkaran. Misalnya jika kita melihat seorang lelaki di pasar berpegangan tangan dengan seorang perempuan maka tidak boleh bagi kita untuk langsung melarangnya, karena boleh jadi perempuan tersebut adalah mahramnya, entah itu istri, atau saudara perempuannya dan semacamnya.

Kesimpulannya adalah ia harus memenuhi dua syarat:

Pertama: ia harus mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah suatu kemungkaran menurut hukum Allah.

Kedua: ia harus tahu bahwa pelakunya adalah orang yang memang berbuat munkar.

Jika ia tidak tahu apa-apa tentang dua hal diatas, maka ia tidak boleh angkat bicara.

Syeikh Ibnu Utsaimin, ‘Liqoul Babil Maftuh’ Ibnu Utsaimin Jilid 6 Hal. 25.

Penerjemah : Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *