Bolehkah Melunasi Hutang dengan Uang Hasil Judi?

Saya tahu bahwa uang judi itu haram. Pertanyaanku apakah dibolehkan menggunakannya untuk melunasi hutangku dan hutang saudara-saudaraku di bank. Saya sangat menjaga agar tidak dipergunakan untuk keperluan lainnya?

Alhamdulillah

Taruhan adalah salah satu bentuk perjudian. Harta yang didapat dengan cara seperti itu adalah harta buruk dan haram. Maka harus dihilangkan dengan diberikan kepada para fakir miskin atau jalan lain dari berbagai bentuk kebaikan. Seseorang  tidak dibolehkan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Diharuskan bertaubat kepada Allah Ta’ala dari apa yang didapatkannya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (سورة المائدة: 90 ،91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari -mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)

Dengan demikian, maka anda dibolehkan memberikannya kepada saudara anda agar dapat dimanfaatkan melunasi hutangnya atau membeli keperluannya jika mereka fakir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Kalau wanita pelacur dan pelaku judi bertaubat, sementara mereka dalam kondisi fakir, dibolehkan mempergunakan harta ini sesuai dengan kebutuhannya. Kalau dia mampu untuk berdagang atau bekerja keterampilan seperti meminang dan memintal, maka diberikan modal untuknya.” (Majmu Fatawa, 29/308)  Wallahu’alam.

Sumber :  www. Islamqa.com

Artikel : www.hisbah.net

Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *