Bolehkah Bermuamalah dengan Riba karena Darurat?

Soal  2 :

Ada sebagian orang yang bermuamalah dengan riba dan memasukkan riba ke dalam kaidah “Adh-Dharuratu Tubiihu al-Mahdzurat” (kondisi darurat menjadikan boleh perkara yang dilarang). Kemudian apa sikap seseorang yang mempunyai hutang, dan dihadapkan dua pilihan apakah membayarnya ataukah diajukan ke mahkamah agar dapat mengambil bunga?

Jawab :

Tidak boleh bermuamalah dengan riba secara mutlaq. (Semua yang tersebut dalam pertanyaan tidak dibolehkan, pen).

Sumber : Fatwa Lajnah Daimah, Dinukil dalam Buku “Risalah ‘ajilah Ilaa Ashabi ar Riba, karya : Abu Abdirrahman Ali Khumais Ubaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *