Bolehkah Berkurban untuk Mayit?
Jawab :
Pada prinsipnya (menurut hukum asal), kaum Muslimin bersepakat atas disyariatkannya berkurban, dan boleh berkurban untuk mayit berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR.Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan al-Bukhari di dalam kitabnya, al-Adab al-Mufrad dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dan menyembelih kurban untuknya (mayit) termasuk sedekah jariah, karena implikasinya bermanfaat bagi si pengurban, mayit dan orang lain selain mereka berdua. Wabillah at-Taufiq.
Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, Wa Alihi Wa Shahbih Wa Sallam
Sumber : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wa al-Ifta (Komisi Fatawa Arab Saudi, semacam MUI di Indonesia), jld. XI, hal. 417-418, no. 1474
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet