قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ
Imam Al-Bukhari berkata, telah menceritakan kepada kami Nu’aim bin Hammad (ia berkata) menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushain, dari Amr bin Maimun, ia berkata, “Saya pernah melihat seekor kera yang berzina pada masa jahiliyah. Lalu beberapa kera berkumpul untuk melempari pelakunya dengan batu hingga mati, aku pun ikut merajam bersama mereka.” (HR. Al-Bukhari, no. 3849)
Ringkas penjelasan para pensyarah hadits dalam hal ini bahwa yang dimaksud adalah bahwa perawi -yakni, Amr bin Maimun- pernah menyaksikan sesuatu yang menggambarkan sebuah perzinaan (pada kera) maka ia ikut serta merajam pelakunya hingga mati (bersama dengan beberapa kera).
Sebagian mereka menyebutkan bahwa kera betina tidur di samping seekor kera jantan, lalu datanglah kera jantan yang lainnya, ia membangunkan kera betina yang tengah tidur tadi, kemudian keduanya beranjak pergi (ke suatu tempat) hingga si kera jantan yang lain tersebut mengumpulinya. Setelah itu, kera betina pun kembali lagi ke tempatnya semula agar dikira bahwa ia tetap berada di samping kera jantan yang tadi tidur besamanya.
Adapun yang dimaksud dengan, pada masa jahiliyah, -di mana kisah ini terjadi- yaitu, masa sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan.
Zhahir kisah menunjukkan bahwa gambaran sebuah perzinaan terjadi pula pada binatang -dalam hal ini kera- sebagaimana terjadi pada manusia. Dan, mereka mengingkari perbuatan tersebut dengan cara melempari pelakunya dengan batu hingga mati. Wallahu a’alam.
Pelajaran :
- Perzinaan merupakan kemungkaran, yang harus diingkari.
- Salah satu bentuk pengingkaran terhadap kemungkaran ini adalah dengan menegakkan hukuman yang semestinya terhadap pelakunya.
Penyusun : Amar Abdullah bin Syakir
Artikel : www.hisbah.net