Besarnya Pahala Melonggarkan Tempo Pembayaran Hutang atau Mengikhlaskannya
فضيلة إنظار المعسر أو التنازل عن حقه
Pandemi yang berlarut-larut selama berbulan-bulan tanpa ada kejelasan ujung menyebabkan berkurangnya pemasukan atau bahkan kehilangan mata pencaharian. Belum lagi dalam skala nasional resesi mengancam perekonomian, seperti yang diderita beberapa negara karena krisis Pandemi.
Maka pada saat ini, setiap orang harus berpikir jernih, mengedepankan priorotas, mensyukuri keadaan sebisa mungkin dan membantu sesama.
Jika tidak mampu membantu dengan memberi, minimal tidak menambah beban orang lain. Misalnya ada kolega yang meminjam uang, dan belum membayar hingga saat ini. Maka, jika keadaan anda masih baik-baik saja, dan dia sedang kesusahan finansial, ada baiknya untuk mencari ridho Allah Ta’ala dalam hal ini, yaitu melapangankan tempo pembayaran hutang hingga ekonomi pulih, atau lebih baik lagi, yaitu mengikhlaskannya saja jika itu tidak memberatkan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (al-Baqarah: 280)
Dan pahalanya bukan main besarnya, yaitu dinilai bersedekah sesuai dengan jumlahnya sepanjang tempo penangguhan, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحُلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ
“Barang siapa memberi tangguh orang yang kesulitan membayar utang sampai dia berkelapangan sebelum tiba waktu pelunasan, dia mendapatkan pahala sedekah senilai dengannya setiap hari. Apabila waktu pelunasan telah tiba lantas dia memberi tangguh kepadanya sampai berkelapangan, dia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat darinya setiap hari.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Lihat, itu baru keutamaan memberikan tempo. Apalagi jika mengikhlaskannya? bukankah itu lebih membantu dan meringankan? Itu semua, karena sesama muslim adalah bersaudara.
Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Orang mukmin dengan orang mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain.”[Shahih Muslim No.4684]
Semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini, dan menguatkan kaum muslimin secara iman terutama, dan ekonominya.
Wallahu a’lam
Sumber
[Shahih Muslim No.4684]
HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih
Ustadz Hadrami