Bertasbihlah, Tepuk Tangan Itu untuk Wanita !

Dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, “pernah terjadi pertikaian di kalangan bani Amr bin ‘Auf. Hal tersebut sampai kepada Nabi. Seusai shalat Zhuhur beliua mendatangi mereka untuk melerai pertikaian yang tengah terjadi di antara mereka. Sebelum berangkat, beliau berpesan kepada Bilal seraya mengatakan,”wahai Bilal, bila mana waktu untuk melaksanakan shalat Asar telah tiba, sedangkan aku belum datang, maka perintahkanlah Abu Bakar agar mengimami manusia.

ketika waktu untuk shalat Asar telah tiba, Bilal pun mengumandangkan azan, tidak lama kemudian beliau mengumandangkan iqomat. Kemudian, ia berkata kepada Abu Bakar, “Silakan Anda maju untuk mengimami shalat !, maka Abu Bakar pun maju, kemudian memulai shalat. Tiba-tiba, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-datang, beliau melalui orang-orang yang tengah bermakmum hingga beliau dapat berdiri di belakang Abu Bakar. Orang-orang pun memukulkan telapak tangannya ke telapak tangan mereka masing-masing. Adalah Abu Bakar bila telah memulai shalatnya tidak pernah menoleh. Namun ketika Abu Bakar masih saja mendengar tepukan tangan yang tidak henti-hentinya, beliau pun menoleh, maka Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- memberikan isyarat kepadanya agar melanjutkan shalatnya. Abu Bakar pun berhenti sejenak, beliau memuji Allah atas isyarat Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- kepadanya untuk tetap melanjutkan shalatnya. Kemudian, beliau berangsur-angsur mundur ke belakang menempatkan diri pada barisan para makmum. Ketika Nabi melihat tindakan Abu Bakar tersebut, beliau pun maju ke depan mengimami para jamaah. Lalu, setelah selesai melaksanakan shalat, beliau berkata (kepada Abu Bakar) : Wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu untuk terus melanjutkan shalatmu mengimami manusia kala aku memberikan isyarat kepadamu untuk melanjutkan shalatmu ? Abu Bakar pun menjawab : tidak layak bagi Ibnu Abi Qafah mengimami Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-. Dan, Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada para jama’ah : jika ada sesuatu yang menjadikan kalian mengingatkan akan sesuatu di dalam shalat kalian maka hendaknya kalangan lelaki bertasbih dan kalangan wanita bertepuk tangan. [1]

  • Ihtisab di dalam Hadis

Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam  poin berikut ini :

 Pertama, berihtisab terhadap orang (lelaki) yang bertepuk tangan kala mengingatkan sesuatu dalam shalatnya.

Kedua, Termasuk sifat seorang muhtasib adalah beradab terhadap orang yang lebih besar darinya.

Ketiga, Kesemangatan seorang muhtasib untuk melakukan upaya perbaikan di tengah-tengah kalangan masyarakat.

Keempat, Kesemangatan seorang muhtasib untuk memuji Allah azza wajalla, khususnya ketika mendapatkan kenikmatan yang baru.

 & Penjelasan :

 Berihtisab terhadap orang (lelaki) yang bertepuk tangan kala mengingatkan sesuatu dalam shalatnya.

Hadis ini menunjukkan dianjurkannya bertasbih bagi kalangan lelaki kala mengingatkan sesuatu di dalam shalat mereka. Yaitu dengan mengucapkan, “Subahanallah”. Dan menunjukkan pula dianjurkannya bertepuk tangan bagi kalangan wanita kala mengingatkan sesuatu di dalam shalat mereka. Yang demikian itu lebih tertutup bagi mereka, terlebih mereka tengah berada di dalam sebuah peribadatan.

Atas dasar ini, maka seorang mustasib hendaknya melakukan pengingkaran terhadap orang lelaki yang dilihatnya melakukan tepuk tangan di dalam shalatnya. Karena, tindatakan bertepuk tangan (bagi laki-laki) akan menjauhkan shalat dari perkataan dan perbuatan yang disyariatkan ketika shalat. Di samping itu juga karena shalat merupakan saat di mana seseorang bermunajat kepada Allah. Oleh Karena itu, ketika dibutuhkan untuk berbicara, disyariatkanlah sesuatu yang sejenis dengan apa yang disyariatkan di dalam shalat, yaitu : tasbih [2]

  • Termasuk sifat seorang muhtasib adalah beradab terhadap orang yang lebih besar darinya.

Hal ini sedemikian nampak pada tindakan Abu Bakar, di mana Nabi memberikan isyarat kepadanya untuk terus melanjutkan shalatnya, namun beliau (yakni, Abu Bakar) tidak tetap pada posisinya melainkan beberapa saat saja kemudian beliau mundur ke belakang, maka Nabi maju untuk mengimami para jama’ah. Tindakan ini termasuk bentuk adab Abu Bakar as-Siddiq, di mana beliau mengatakan, “tidak layak bagi Ibnu Abi Qafah mengimami Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam-“

Oleh karenanya, maka seorang muhtasib haruslah beradab terhadap orang-orang yang lebih besar darinya seperti kedua orang tua dan orang-orang yang berkedudan seperti orang tua, para ulama, dan lain sebagainya.

Imam an-Nawawi berkata : di dalam hadis tersebut terdapat petunjuk agar senantisa menjaga adab terhadap orang-orang besar [3] sedangkan Ibnu Hajar mengatakan : di dalam hadis tersebut terdapat anjuran agar seseorang menyebutkan ungkapan tentang dirinya dengan suatu yang akan terkesan sebagai sikap tawadhu’. Hal ini tercermin pada ungkapan kata yang dilontarkan oleh Abu Bakar, di mana ia menggunakan kata ganti orang ketiga untuk menempati posisi orang yang hadir. Bisa saja sebenarnya Abu Bakar mengatakan, “ tidak layak bagiku”, namun Abu Bakar menggunakan ungkapan : “tidak layak bagi Ibnu Abi Quhafah.” Ungkapan ini lebih menunjukkan sikap tawadhu daripada ungkapan yang pertama. [4]  dan ini termasuk adab beliau-semoga Allah meridhainya.

  • Kesemangatan seorang muhtasib untuk melakukan upaya perbaikan di tengah-tengah kalangan masyarakat.

Hadis ini juga menunjukkan keutamaan upaya melakukan perbaikan di kalangan manusia, menyatukan kalimat sekelompok masyarakat, menyingkirkan hal-hal yang akan menimbulkan pemutusan hubungan[5]. Dan hedaknya seorang pemimpin dan yang lainnya berupaya untuk melakukan hal tersebut  [6] .

Oleh karena itu, seorang muhtasib hendaknya bersegera untuk berupaya melakukan perbaikan di tengah-tengah masyarakat, sungguh Nabi sendiri telah keluar menuju sekelompok masyarakat Banu Amr bin ‘Auf untuk melakukan perbaikan di antara mereka.

Dan, Allah telah berfirman, yang artinya, “Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyeruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perbaikan di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar [7].

Dan, Dia juga telah berfirman, yang artinya, “Dan apabila ada dua golongan orang yang beriman bertikai, maka damaikanlah antara keduanya… sampai dengan firman-Nya…”Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara, oleh kerena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat [8]

Maka dari itu, selayaknya seorang muhtasib bersemangat untuk meraih pahala yang besar ini, yaitu dengan cara bersegara melakukan upaya perbaikan di kalangan kaum muslimin.

  • Kesemangatan seorang muhtasib untuk memuji Allah azza wajalla, khususnya ketika mendapatkan kenikmatan yang baru.

Hadis ini juga menunjukkan dianjurkannya untuk memuji Allah bagi siapa yang mendapatkan kenikmatan yang baru dari Allah meskipun seseorang tengah mengerjakan shalat.[9] Karena Abu Bakar as-Siddiq memuji Allah atas apa yang diperintahkan oleh Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- kepadanya agar melanjutkan shalatnya, karena ia memandang bahwa hal ini merupakan kenikmatan yang besar yang terkait dengan persoalan agama. Oleh kerena itu, seorang muhtasib hendaknya bersemangat untuk memuji dan menyanjung Allah –subhanahu wa ta’ala– dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya yang diberikan kepadanya yang sedemikian banyaknya. Terlebih kala datang bentuk kenikmatan yang baru. Karena Nabi bila datang kepadanya sesuatu yang menggembirakannya beliau mengucapkan : Segala puji bagi Allah Dzat yang karena nikmat-nikmatNya menjadi sempurnalah amal-amal shaleh [10]  dan adalah Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-jika kedatangan perkara yang membuatnya senang beliau tersungkur sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah tabaraka wa ta’ala [11]

Wallahu a’lam

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaaemah, Abdul Wahhab bin Muhammad bsin Fa-yi’ ‘Usairiy (hal.196-198)

[1]  Diriwayatkan juga oleh imam al-Bukhari, 2/196, hadis no. 684, Muslim, 4/365, hadis no. 948

[2] Taudhiih al-Ahkam, al-Bassam, 1/468

[3] Syarh Muslim, an-Nawawiy, 4/366
[4] Fathul Baariy, Ibnu Hajar, 2/200

[5] idem

[6] Syarh Muslim, an-Nawawiy, 4/365

[7] Qs. An-Nisa : 114

[8] Qs. Al-Hujurat : 9-10

[9] Syarh Muslim, an-Nawawi, 4/366. Dan lihat pula : Fathul Baariy, Ibnu Hajar, 2/199

[10] Diriwayatkan oleh Ibnu Sunni di dalam ‘Amalul Yaumi Wal Lailati, hadis no. 8/34, al-Hakim, 1/277, hadis no. 183. Dan syaikh al-Albani menghukumi hadis ini “Shahih” di dalam Shahihul Jami’, 2/850

[11] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, 3/147, hadis no. 2774, Ibnu Majah, 2/163, hadis no. 139. Dan, hadis ini dihukumi “shahih” oleh syaikh al-Albani di dalam Irwa-ul Ghalil, 2/226)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *