Bersedekah Dengan Memberikan Pinjaman Atau Menangguhkan Tagihan Di Tengah Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 betul-betul sangat memberikan dampak secara ekonomi, banyak orang dirumahkan bahkan di phk. Sehingga banyak keluarga dengan garis ekonomi menengah ke bawah yang menjerit meminta bantuan pemerintah, namun terkadang bantuan pemerintah juga tidak segera datang, karena pemerintah juga kelimpungan menyiasati pemasukan dan pengeluaran.

 

Bersedekah adalah sangat dianjurkan pada saat ini, yang mana masyarakat harus saling bahu membahu membantu sesama, jangan sampai seseorang makan dan minum enak di rumahnya, sedangkan tetangga sebelahnya terbaring lemas karena tidak ada yang di makan.

 

Namun bersedekah terkadang berat bagi sebagian orang jika dalam jumlah besar, karena merasa bahwa sejumlah uang itu tidak akan kembali kepada dirinya. Meskipun hakikatnya tidak begitu, justru sedekah semakin besar jumlahnya maka makin besar nilainya juga, namun yang demikian adalah perasaan normal yang bisa hinggap ke kepala siapa saja.

 

Maka jika belum bisa berkontribusi dengan bersedekah, setidaknya berilah pinjaman atau hutang kepada orang terdekat yang membutuhkan. Pinjaman lunak yang diberikan tempo tanpa batas, dibayar jika keadaan sudah membaik.

Yang demikian juga terdapat pahalanya, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan membebaskannya dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan akhirat. Barang siapa memberi kemudahan atas orang yang kesulitan ekonomi, niscaya Allah akan memberi kemudahan atasnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

 

Ya, meski tidak diberikan secara cuma-cuma, memberikan pinjaman itu juga sudah sangat membantu.

 

Kemudian jika yang terjadi adalah memiliki piutang pada orang lain, sedangkan menagihnya saat ini jelas sangat memberatkan. Maka longgarkanlah temponya atau ikhlaskanlah, Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (al-Baqarah: 280)

 

Atau jika berat untuk mengikhlaskannya pun tidak mengapa, karena menangguhkan tempo saja itu sudah bernilai pahala sedekah, bahkan bisa sampai dua kali lipat.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحُلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

Barang siapa memberi tangguh orang yang kesulitan membayar utang sampai dia berkelapangan sebelum tiba waktu pelunasan, dia mendapatkan pahala sedekah senilai dengannya setiap hari. Apabila waktu pelunasan telah tiba lantas dia memberi tangguh kepadanya sampai berkelapangan, dia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat darinya setiap hari.” (HR. Ahmad dan al-Hakim)

 

Lihatlah, pintu kebaikan sangat terbuka meski zahirnya mustahil, dan piutang ini  bisa bernilai pahala.

 

Marilah kita bersama-sama saling membantu meringankan beban sesama selama masa wabah ini, karena sesungguhnya kita adalah makhluk sosial.

 

Semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini….

 

Muhammad Hadrami

Alumni Fakultas Syariah LIPIA JAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *