Bermuamalah dengan Riba

Di antara hal yang amat disayangkan adalah apa yang terjadi pada sebagian kaum wanita ketika mereka memakan harta haram, seperti riba (bunga bank) di sela-sela muamalah ribawiyah mereka dengan bank-bank atau koperasi yang mempraktekkan sistem riba. Contohnya dalam pembelian alat-alat rumah tangga dan kendaraan atau tanah dengan mempraktekkan sebagian dari bentuk jual beli yang diharamkan Allah tersebut, di mana praktek tersebut telah tersebar dan tersiar di seluruh pelosok daerah.


Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279(


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.


Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Qs. al-Baqarah : 278-279)


Bahkan boleh jadi, akan terjadi praktik lainnya dalam muamalah tersebut, sehingga menjadikannya mendapat laknat Allah ta’ala dan jauh dari rahamat-Nya.


Dari Jabir –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa ia berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ


Rasulullah-shallalahu ‘alaihi wasallam- melaknat pemakan riba, yang memberinya makan riba, penulisnya dan saksinya.” Lalu beliau bersabda,’Mereka semua adalah sama’ (Shahih Muslim, (III/988) (1598)


Sebenarnya, ia wajib bertanya tentang setiap bentuk muamalah yang ingin dikerjakannya. Jika sesuai dengan syariat, dia boleh mengerjakannya. Namun jika bertentangan dengannya, ia harus menjauhinya, harus ridha dengan hukum Allah tentang masalah tersebut, dan mencari bentuk muamalah lain sebagai penggantinya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan mengganti yang lebih baik darinya dan akan memberikan berkah dari apa yang telah diberikan kepadanya. Jika tidak, maka hal itu amat berbahaya.


Dari Abdullah bin Salam-semoga Allah meridhainya- dariwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّ أَبْوَابَ الرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ حَوْبًا أَدْنَاهُ كَالَّذِي يَأْتِي أُمَّهُ فِي الإِسْلامِ


Sesungguhnya pintu-pintu riba itu ada 72 macam. Yang paling rendah adalah seperti orang menzinai ibunya dalam (keadaaan beragama) Islam (Dikeluarkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir. Lihat, Shahihul Jami’ (I/319) (1531))


Dari Abdullah bin Handhalah –semoga Allah meridhainya- diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً


Satu dirham hasil riba yang dimakan seseorang, padahal dia tahu, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada tiga puluh enam kali berzina (Dikeluarkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dan Daruquthni. Lihat As-Silsilatus Shahihah (III/29) (1033)


Wallahu A’lam

 


Sumber :


Mukhalafat Nisaiyyah
, 100 Mukhalafah Taqa’u Fiihal Katsir Minan Nisa’ Bi Adillatiha Asy-Syar’iyyah, (e.i, hal. 153)

 


Amar Abdullah bin Syakir

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *