Pertanyaan :
Berlebih-lebihan dalam menyiapkan hidangan, apakah mengurangi pahala puasa ?
Jawaban :
Hal tersebut tidak mengurangi pahala puasa. Perbuatan haram setelah selesai berpuasa tidak mengurangi pahala puasa. Akan tetapi berlebih-lebihan ini masuk dalam larangan Allah dengan firmanNya,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (Qs. Al-A’raf : 31)
Berlebih-lebihan pada dasarnya hukumnya terlarang, hemat adalah separuh kehidupan. Jika ada kelebihan maka bershadaqahlah dengannya karena hal itu lebih utama.
Sumber :
Majmu’ah Asyrithati Fiqhil ‘Ibadaat, dalam “al-Fatwa al-Muhimmah”, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, rahimahullah, disusun oleh : Shalah Mahmud as-Sa’id (Edisi Indonesi, hal. 683)
Amar Abdullah bin Syakir