Berkurban? Jangan Potong Rambut dan Kuku

Bulan Dzul Hijjah adalah bulan haji yang mulia, dan merupakan salah satu bulan haram. Padanya amalan-amalan baik akan dilipatgandakan pahalanya sebagaimana pula terhadap kemaksiatan.
Maka berbahagialah bagi kaum muslimin yang dapat melakukan sunnah berkurban pada tahun ini, Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wa Sallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »


Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493.)


Namun, ada pula sunnah lain yang membarengi sunnah berkurban ini, yaitu bagi yang berkurban untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku jika sudah masuk bulan Dzul Hijjah, sebagaimana sabda beliau:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ


“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin ber-Udhhiyah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).


Namun pasti ada yang bertanya-tanya, apa hikmah disebalik larangan ini? dan apa hubungannya?

Imam Asy-Syaukani menjelaskan:

والحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء للعتق من النار ، وقيل : للتشبه بالمحرم
“Hikmah larangan tersebut, agar seluruh bagian tubuh tetap sempurna untuk mendapatkan ampunan dari neraka. Dan disebutkan juga agar serupa dengan keadaan kaum muslimin yang sedang Ihrom”.
(Nailul Authar, 5/133)


Dan sebagai catatan, larangan ini hanya berlaku bagi yang berkurban (Sahibul Qurban), tidak termasuk keluarganya meskipun ia masukkan mereka ke dalam niatnya.

Dan yang dilarang dicukur adalah seluruh jenis bulu yang ada di tubuh bukan hanya rambut kepala, dan seluruh jenis kuku bukan hanya kuku tangan.


Wallahu A’lam.


Semoga Allah Ta’ala menerima amal saleh kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *