Berhajilah Bersama Istrimu !

Dari Ibnu Abbas-semoga Allah meridhainya-, ia berkata, aku pernah mendengar Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-  berkhutbah : janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan sorang wanita melainkan dia wanita ditemani mahromnya.  Bangkitlah seorang lelaki, lalu ia berkata : wahai Rasulullah, aku telah mendaftarakan diriku untuk ikut serta dalam pasukan perang demikian dan demikian, sementara istriku akan berangkat haji. Berliau pun berkata (kepada orang tersebut) : pergilah engkau, berhajilah bersama istrimu ! [1]

  • Ihtisab di dalam Hadis

Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam  poin berikut ini :

Pertama, Berihtisab kepada orang yang mempersilahkan istrinya untuk bepergian jauh menunaikan ibadah haji tanpa mahrom.

Kedua,  Seorang muhtasib hendaklah mengedepankan hal yangh lebih penting daripada yang penting kala terjadi pertentangan.

Penjelasan :

  • Berihtisab kepada orang yang mempersilahkan istrinya untuk bepergian jauh menunaikan ibadah haji tanpa mahrom.

Hadis ini mengharamkan seorang wanita bepergian jauh tanpa mahrom, baik bepergian jauh tersebut untuk menunaikan ibadah haji ataupun yang lainnya. Dan, hal tersebut dikandung maksud untuk menutup celah yang dapat mengantarakan kepada kerusakan dan fitnah yang ditimbulkan olehnya ataupun orang lain terfinah dengannya [2] . Disamping itu, karena adanya mahrom untuk meyakinkan bahwa seorang wanita bakal terjaga dalam bepergian jauhnya tersebut. [3]

Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menyuruh lelaki tersebut untuk segera kembali menjumpai istrinya yang ingin untuk berangkat haji tanpa ditemani mahromnya, dan beliau memerintahkannya agar berangkat haji bersamanya.

Atas dasar ini, maka seorang muhtasib hendaknya mengingkari terhadap orang yang mempersilahkan istrinya melakukan perjalanan jauh tanpa seorang mahrom, dan hendaknya pula dijelaskan kepadanya bahwa hal tersebut (bepergian jauh seorang wanita tanpa mahrom) haram dilakukan. Dan dijelaskan pula kepadanya peluang untuk terjadinya kerusakan yang besar yang boleh jadi timbul karena tindakannya bepergian tanpa mahrom, sekalipun kepergiannya tersebut adalah untuk melaksanakan suatu ibadah atau suatu kebutuhan. Kerena, sesungguhnya seorang wanita itu tempat yang empuk menjadi sasaran orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, seorang wanita itu-pada ghalibnya- fisiknya lemah, demikian juga halnya dengan jiwanya. Tak ada yang bakal menjaga kemuliaannya dan cemburu kepadanya semeperti halnya para lelaki dari kalangan mahromnya. Di samping itu, juga karena kepergian sorang wanita bersama dengan mahromnya merupakan bentuk pemuliaannya, menjagaan dirinya dari beragam bentuk noda, dan membentengi dan melindungi kemuliaan dan kehormatannya.

  • Seorang muhtasib hendaklah mengedepankan hal yang lebih penting daripada yang penting kala terjadi pertentangan.

Boleh jadi, seorang muhtasib berhadapan dengan perkara yang satu sama lain bertentangan. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengedepankan hal yang terpenting dahulu dari masalah tersebut. Hal ini memerlukan kecerdasan, ilmu, hikmah, dan pengetahuan tentang kemaslahatan dan kemadharatan dan menimbangnya; karena Nabi telah memerintahkan orang ini yang telah mendaftarkan dirinya untuk ikut serta dalam sebuah pasukan perang berjihad di da jalan Allah agar ia kembali menemui istrinya (berangkat haji besamanya). Padahal jihad hukumnya adalah wajib, hanya saja bepergiannya seorang suami menemani istrinya jauh lebih penting daripada itu. Imam an-Nawawi berkata :  di dalam hadis tersebut terdapat petunjuk hendaknya ketika ada perkara-perkara yang saling bertentangan satu sama lainnya maka hal yang lebih penting daripada yang lainnya lebih dikedepankan, hal itu karena ketika terjadi pertentangan antara perjalan orang itu untuk ikut serta berjihad dan perjalanannya menemani istrinya untuk menunaikan ibadah haji, Nabi memprioritaskan bepergiannya menemani istrinya untuk menunaiakan ibadah haji, karena kepergiannya untuk ikut berperang bisa digantikan oleh orang lain untuk menempati posisinya, berbeda dengan bepergian menemani istrinya untuk menunaikan ibadah haji [4]

Wallahu a’lam

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaaemah, Abdul Wahhab bin Muhammad bin Fa-yi’ ‘Usairiy (hal.214-215)

[1] Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari, 4/84, hadis no. 1862. Muslim, 9/113/114, hadis no. 3259

[2] Al-Mulakhash al-Fiqhy, al-Fauzan, 1/284

[3] Al-Mufhim, al-Qurthubiy, 3/453

 

[4] Syarh Muslim, 9/113; Lihat juga, Fathul Baariy, 4/92

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *