Bentuk Aplikasi Perjudian di Zaman Jahiliyah

Pembaca yang budiman…

 Al-maisir (perjudian) merupakan satu amalan yang ada pada zaman jahiliyah dalam beberapa bentuk aplikasi:

a. Melakukan al-maisir (perjudian) dan al-qimar dalam perlombaan dan rihan (taruhan).

b. Melakukan al-maisir (perjudian) dalam muamalah.

Oleh karena itu, Sa’id bin Al Musayyib rahimahullahu menyatakan,

    كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ فِي اللَّحْمِ وَبِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ

Di antara perjudian ahli jahiliyah adalah menjual hewan hidup dengan daging serta dengan satu dan dua kambing.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’)


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah

Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *