Masa depan suatu generasi ada pada tangan anak-anak yang kelak akan menjadi penerus bagi orang tua, suatu ummat akan maju jikalau anak-anak mereka dididik sejak dini agar kelak ketika mereka tumbuh besar bisa menjadi penerus yang baik bagi generasi sebelumnya. Dengan demikian maka sudah seyogyanya anak diajari dan diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam agama islam, dan ini adalah salah satu bentuk dari amar ma’ruf, namun sebagian orang beranggapan bahwa amar ma’ruf hanya untuk ditujukan kepada orang yang sudah baligh saja dan bukan untuk anak kecil karena pena pencatat amal belum berlaku sebelum mereka baligh, dan kami sudah menjawabnya pada artikel; ‘Adakah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Terhadap Anak Kecil?’.
Dalam artikel ini kami ingin menyebutkan beberapa point yang berkaitan dengan Amar Ma’ruf kepada anak kecil dari kitab ‘Al-Ihtisab ‘Alal-Athfal’ karya DR. Fadhl Ilahi Dzahir:
Pertama, salah satu hadits yang sangat jelas dan dijadikan sandaran oleh para ulama akan perintah kepada wali anak baik orang tua atau yang mewakilinya untuk menyuruh anak melaksanakan kewajiban agama walau belum baligh adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud & Ahmad).
Dalam hadits diatas nabi shallallahu alaihi wa salam memerintahkan orang tua atau wali anak untuk memerintahkannya sholat dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam hadits, Imam Ibnu Abdissalam berkata, “perintah ini ditujukan kepda wali anak dan bukan kepada sang anak.”
Imam Nawawi berkata, “perintah untuk menyuruh dan memukul ini (dalam hadits ini-red) adalah kewajiban bagi wali anak baik ayahnya atau kakeknya, atau kakaknya, atau orang yang telah ditentukan oleh hakim untuk mengasuhnya. Pendapat ini sudah diungkapkan secara gamblang oleh ulama-ulama lain seperti pengarang kitab Asy-Syamil dan Al-‘Uddah dan beberapa ulama lain. Sedangkan dalil yg dijadakan sandaran oleh pendapat ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَأمُر أَهلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat…” (QS. Thaha: 132).
Kemudian juga firmanNya:
قُواْ أَنفُسَكُم وَأَهلِيكُم نَارا
“…Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6).
Kemudian Imam Nawawi mengatakan, “kawan-kawan kami dari para ulama mengatakan; wali anak juga harus memerintahkan anaknya untuk sholat berjamaah, memakai siwak, dan seluruh kewajiban-kewajiban dalam agama…”
Kedua, perintah nabi diatas tidak hanya tertuju kepada ayahnya saja, tetapi juga tertuju kepada ibunya juga, karena seorang ibu adalah pemimpin bagi anak-anaknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda:
والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ.
“…Demikian pula seorang isteri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Dan kalian semua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas kepemimpinan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, diantara hikmah terpenting dibalik perintah menyuruh anak untuk sholat atau mengerjakan kewajiban-kewajiban agama lainnya walaupun sebelum baligh adalah agar mereka terbiasa dan tidak merasa berat setelah baligh, karena anak yang masih kecil bagaikan kertas putih, dan yang orang tualah yang akan menulis di kertas tersebut.
Keempat, wali anak hendaknya bertahap dalam menyuruh atau menghukum anak, tidak memukul sebelum memberi peringatan, tidak menghardik sebelum menasehati, dan tidak menyalahkan sebelum mengajari yang benar dan tahu alasan anak melakukan kesalahan sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kelima, jika suatu waktu anak perlu ditindak dengan dipukul karena melanggar aturan atau tidak melaksanakan printah setelah diingatkan, maka boleh memukulnya dengan pukulan yang mencederai atau meninggalkan bekas yang parah apalagi sampai mematahkan tulang, karena tujuan dari memukul anak adalah untuk memberinya pelajaran dan menunaikan kewajiban sebagai orang yang diberi amanah dan bukan untuk melampiaskan nafsu amarah. Syeikh Al-Alqamiy berkata, “yang dimaksud dengan memukul (dalam hadits diatas) adalah memukul dengan pukulan yang tidak mencederai.” Syeikh Ibnul Ukhuwwah juga berkata, “seorang anak tidak seharusnya dipukul dengan tongkat yang besar yang dapat mematahkan tulang atau dengan pemukul yang terlalu kecil yang pukulannya tidak terasa sama sekali, tetapi yang berukuran sedang. Begitu juga memukulnya harus dibagian yang tidak membahayakan seperti memukulnya di bagian yang ada dagingnya atau di bagian paha atau kaki bagian bawah, karena memukul bagian-bagian tersebut biasanya tidak membahayakan.”
Wallahu a’lam
Dipetik dari kitab ‘Al-Ihtisab ‘Alal-athfal’ karya Syeikh Fadhl Ilahi Dzahir hal. 20-25
Oleh: Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,