Ihtisab
Dalam Bahasa Arab, kata ‘ihtisab’ diartikan dengan beberapa makna, dua makna yang paling populer adalah sebagai berikut:
Makna pertama: mengharap pahala, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala maka diampuni dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Makna kedua: mengingkari kemungkaran, sehingga orang yang mengingkari kemungkaran disebut ‘muhtasib’.
Sedangkan dalam istilah maka makna ‘ihtisab’ sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Mawardi dan Abu Ya’la :
أمر بمعروف ظهر تركه، ونهي عن منكر ظهر فعله
“Menyeru kepada sesuatu yang ma’ruf yg jelas ditinggalkan dan melarang sesuatu yang mungkar yang jelas dilakukan.”
Disini akan timbul pertanyaan, “Apa yang dimaksud dengan ma’ruf? dan apa yang dimaksud dengan munkar?”
Ma’ruf
Definisi ‘Ma’ruf’ dalam pengertian bahasa adalah :
Segala sesuatu yang dianggap baik secara akal maupun syariat.
Dan dalam definisi syar’i adalah :
Seluruh yag diperintahkan oleh syariat baik berupa i’tiqad (keyakinan), perkataan, atau perbuatan, baik perintahnya bersifat wajib ataupun sunnah.
Munkar
Definisi ‘munkar’ dalam pengertian bahasa :
Segala sesuatu yang dianggap buruk dan diingkari secara akal maupun syariat.
Dan dalam definisi syar’i adalah :
Semua yang diigkari dan dilarang serta pelakunya dicela oleh syariat. Dan dalam pengertian ini masuk kedalamnya keumuman bid’ah dan maksiat.
Hisbah
Sedangkan kata ‘hisbah’ adalah asal dari kata ‘ihtisab’. Dalam mendefinisikannya ulama terbagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama berpendapat bahwa ‘hisbah’ sama artinya dengan ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar’ diantaranya Imam Al-Ghozali, dan kelompok kedua berpendapat bahwa hisbah merupakan cabang dari ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar.’
Penyusun : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net